Dijanjikan Rp. 100 Juta, Kurir Sabu 34,7 Kg Terancam Hukuman Mati

MenaraToday.Com - Asahan : 

Kepolisian Resor Asahan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 34,7 Kg serta meringkus seorang kurir berinisial IR (47) warga Jalan Sumber Sari Kecamatan Sei Tualag Raso, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, 

Hal ini diungkapkan Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira didampingi unsur Forkopimda Asahan saat menggelar Press Release pengungkapan kasus narkotika jenis seberat 34,7 Kg di halaman Mapolres Asahan, Senin (20/9/2021).

"Narkotika ini awalnya ditemukan warga di pinggir Sungai yang ada di Dusun II Desa Sei Apung Jaya Kecamatan Tanjungbalai, Asahan, Sumatera Utara pada hari Rabu (8/9/2021) sekira pukul 10.00 Wib  dan dilanjutkan ke Satresnarkoba Polres Asahan, Mendapatkan informasi tersebut personil Satresnarkoba Polres Asahan langsung mengamankan narkotika jenis sabu seberat 34,7 Kg yang terbungkus plastik warna hijau bertuliskan Quanyingwang yang tersimpan di dalam goni sedang sedangkan saat itu pelaku berhasil melarikan" papar mantan Kapolres Tanjungbalai ini.

Lebih lanjut Perwira Menengah berpangkat dua melati di pundak ini menyebutkan setelah berhasil mengamankan barang bukti, personil Satresnarkoba Polres Asahan bekerjasama dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut melakukan pengembangan dan penyidikan. Akhirnya pada hari Minggu (12/9/2021) sekira pukul 22.30 Wib, Tim gabungan Satresnarkoba Polres Asahan dan Ditres Narkoba Polda Sumut berhasil meringkus seorang laki-laki berinisial IR di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di dekat lapangan Golf, Kelurahan Bunut Barat, Kecamatan Kisaran Barat, Asahan, Sumatera Utara. 

"Setelah kita lakukan pemeriksaan awal, pelaku langsung kita bawa ke ruangan Satresnarkoba Polres Asahan untuk penyidikan lebih lanjut" ujar Pria yang berasal dari Pulau Dewata Bali ini.

Orang nomor satu di jajaran Polres Asahan ini juga menyebutkan bahwa pelaku merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama.

"Kepada penyidik, pelaku mengaku mendapatkan upah Rp. 100 juta dari bandar dan saat ini kita masih mengejar 4 pelaku yang sudah masuk dalan Daftar Pencarian Orang (DPO)  yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba ini" ujar AKBP Putu Yudha Prawira sembari menyebutkan  pelaku dijerat dengan UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 ayat 2 Subsider 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Terakhir Kapolres Asahan menekankan bahwa dirinya tidak main-main dalam penindakan kasus narkotika di wilayah hukumnya.

"Jika masih nekat bernain-main dengan narkotika, saya pastikan akan saya sikat" ujarnya.

Sementara itu Bupati Asahan, Surya Bsc memberikan apresiasi kepada Polres Asahan yang telah mengungkap kasus narkotika jaringan internasional ini.

"Pemerintah Kabupaten Asahan memberikan apresiasi kepada Kapolres Asahan dan jajarannya, pengungkapan kasus ini merupakan pengungkapan kasus narkotika terbesar kedua kalinya selama kepemimpinan AKBP Putu Yudha Prawira, dimana sebelumnya Polres Asahan telah menggagalkan peredaran sabu seberat 28 Kg dengan menangkap pelakunya dan kali ini seberat 34,7 Kg dan juga menangkap pelakunya. Kami berdoa semoga Satresnarkoba Polres Asahan dapat meringkus 4 pelaku lainnya serta dapat menggagalkan peredaran narkotika lebih besar lagi. Sehingga Kabupaten Asahan dapat terbebas dari narkoba" ujar Bupati.

Dalam kegiatan press release ini tampak dihadiri Dandim 0208/Asahan, Danlanal Tba, Kabag Ops Polres Asahan, Kasat Narkoba,  Kasat Intelkam, Para Kanit, Perwakilan Dari Pengadilan Kisaran, Perwakilan Dari Kajari dan Para awak Media Dari Elektronik dan Cetak. (Nunk/FAS)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama