Gauli Anak Baru Gede, Pria Uzur Ini Mendekam Di Balik Jeruji.

MenaraToday.Com - Tulangbawang :

Bukannya memperbanyak amal ibadah dihari senjanya, Seorang pria uzur berusia 63 tahun warga Kecamatan Penawar Aji Kabupaten Tulangbawang malah melakukan tindakan amoral terhadap ABG (Anak Baru Gede) yang mengakibatkan pria uzur tersebut harus mendekam di balik jeruji. 

Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena melalui Kapolsek Gedung Aji, Ipda Arbiyanto menjelaskan bahwa pelaku diringkus dirumahnya pada hari Jumat (3/9)2021) sekira pukul 14.00 Wib. 

"Pelaku kita ringkus pada Jumat siang karena melakukan tindakan amoral terhadap seorang perempuan berusia 11 tahun dan telah terjadi sebanyak 2 kali yang dilakukan di rumah pelaku" jelas Ipda Arbiyanto kepada awak media, Sabtu (4/9/2021). 

Lebih lanjut Kapolsek memaparkan bahwa kejadian pertama pada hari Senin sekitar bulan Agustus 2021, Pukul 11.00 Wib. 

"Kejadian pertama sekitar bulan Agustus 2021 dimana saat itu korban yang tengah melintas di rumah pelaku dipanggil dan diajak masuk ke dalam rumah. Saat itu pelaku langsung mengunci pintu dan menarik korban ke dalam kamar dan langsung menjalankan aksi bejadnya terhadap korban dengan mengancam apabila korban melawan akan di pukuli. Setelah kejadian tersebut korban berlari dan pulang kerumahnya. Sedangkan kejadian kedua pada hari Jumat di bulan Agustus sekira pukul 17.00 Wib dimana saat itu korban yang tengah bermain-main di depan rumahnya dipanggil pelaku dan meminta agar pelaku mengerok badannya dengan alasan lagi masuk angin. Saat kerokan hampir selesai, pelaku kembali melakukan perbuatan bejad nya dan tetap dengan ancaman akan memukul korban jika menolak. Setelah memuaskan nafsunya si kakek membiarkan korban pulang kerumahnya" papar Kapolsek. 

Kapolsek kembali menjelaskan bahwa peristiwa ini terbongkar atas kecurigaan bibi korban yang merasa aneh dengan tingkah laku korban yang cenderung murung dan mengaku sakit di bagian kelaminnya. 

"Mendengar pengakuan korban, bibi korban mendesak apa yang terjadi kepada korban. Bagai mendengar suara petir di siang hari, bibi korban terkejut dan langsung mengajak korban membuat laporan ke Mapolsek Gedung Aji. Setelah mendengar pengakuan korban yang dilengkapi hasil Visum Et Revertum, personil Opsnal Unit Reskrim langsung mencari keberadaan pelaku dan akhirnya berhasil meringkus pelaku di rumahnya .

"Saat ini kita telah melakukan penahanan terhadap pelaku dan akan kita limpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulangbawang dan kepada pelaku akan kita jerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minim 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda Rp. 5 Miliar" jelasnya (Helmi)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama