Miliki 28 Kg Sabu, Warga Tanjungbalai Ini Terancam Hukuman Mati

MenaraToday.Com - Asahan : 

Kepala Kepolisian Resor Asahan, AKBP Puti Yudha Prawira bersama unsur Forkopimda Asahan menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 28 Kg  di salah satu rumah di Gang Seri Lingkungan II Kelurahan Keramat Kubah Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, Jumat (3/9/2021).

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira menyebutkan penangkapan sabu tersebut terjadi pada hari Jumat (27/8/2021) sekira pukul 21.00 Wib di rumah pelaku berinisial NT (39).

"Saat kita lakukan penggeledahan di rumah NT kita menemukan 27 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik warna hijau bertuliskan "Quanyingwang" yang tersimpan di dalam goni sementara pelaku "NT" melarikan diri saat petugas datang" ujar mantan Kapolres Tanjungbalai.

Perwira menengah dengan pangkat dua melati ini menambahkan pada hari Sabtu  (28/8/2021) malam personil Sat narkoba Polres Asahan bersama Dit Narkoba Polda Sumut  Berhasil mengamankan  pelaku "NT" yang tengah mengendarai Mobil Avanza Hitam  di Jalan Raya Kisaran - Air Joman tepatnya di Desa Karang Anyer Kecamatan Kisaran Timur, Asahan

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Asahan untuk proses Penyidikan" ujar Putu.

Kemudian Kapolres menyatakan  saat ini pihaknya masih mengejar 2 pelaku lainnya yang terlibat didalam peredaran gelap Narkotika dan sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang(DPO).

" Kepada tersangka kita kenakan Psl 114 ayat 2 Sub 112 Ayat 2 Undang Undang narkotika No 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal pidana mati atau paling singkat 20 tahun penjara," Ucap Kapolres Asahan

Lebih lanjut Kapolres menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi para pelaku narkoba di wilayah hukumnya.

"Kalau masih nekat, saya akan sikat para pelaku yang coba coba melakukan Peredaran  Narkotika di.Asahan" Tegas  Putu Yudha Prawira SIK MH

Turut hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Ketua DPRD Kab. Asahan, Dandim 0208/Asahan, Kepala BNNK Kab. Asahan, Kabag Ops Polres Asahan, Kasat Narkoba,  Para Kanit, Perwakilan Dari Pengadilan Kisaran, Perwakilan Dari Kajari dan Para awak Media Dari Elektronik dan Cetak. (Nunk/FAS)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama