Musres KBPP POLRI di Sergai Sumatera Utara, Disinyalir 'Kangkangi' AD dan ART Organisasi Hasil Munas di Jakarta

MenaraToday.Com - Serdang Bedagai :

Dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPP POLRI), BAB IX tentang Ketentuan Mengenai Pimpinan dan Kepemimpinan, sesuai Pasal 24 dijelaskan bahwa Masa Jabatan Ketua Resor adalah 5 (lima) Tahun.

Dalam BAB XI juga diterangkan dengan jelas terkait Peserta Musyawarah dan Rapat-rapat, sesuai Pasal 31 ayat 5 (lima) yang berbunyi, Peserta Musyawarah Resor terdiri dari, Dewan Pembina Resor, Dewan Penasehat Resor, Unsur Pimpinan Daerah, Pimpinan Resor dan Unsur Pimpinan Sektor.

Tak hanya itu, dalam Pasal 42, ayat 2, ditegaskan pula bahwa Musyawarah Resor diadakan 5 Tahun sekali dan diselenggarakan oleh Pimpinan Resor.

Tapi amanat dari AD dan ART yang seharusnya menjadi acuan organisasi tersebut, tampaknya seolah diabaikan dengan adanya Musyawarah Resor (Musres) ke IV KBPP POLRI Resor Serdang Bedagai, yang dilaksankan di Aula Patria Tama Mapolres Serdang Bedagai, pada Sabtu (25/9/21).

Terlihat Musres tersebut tidak dihadiri oleh Dewan Penasehat KBPP POLRI Resor Sergai, M.Arifin Lubis, Pimpinan Resor, Wenny Harman Sitorus, selaku Ketua KBPP POLRI Resor Sergai yang masih Aktif hingga saat ini sesuai Periode SK yang belum berakhir hingga sampai Tahun 2022 kedepan, tidak adanya unsur Pimpinan Sektor yang masih Aktif, diantaranya Sektor Pantai Cermin, Sektor Perbaungan dan yang lainnya.

Anehnya lagi, Musres tersebut disinyalir  dilaksanakan sebelum waktunya dan belum genap 5 Tahun, bahkan yang menyelenggarakan diduga bukan lah Pengurus dan Pimpinan Resor yang telah memiliki SK kepengurusan KBPP POLRI Sergai selama ini. Karena SK kepengurusan KBPP POLRI Sergai saat ini masih ada dan berlaku hingga Tahun 2022 mendatang. 

Hal tersebut, seolah terkesan bertentangan dengan amanat dan aturan organisasi yang tertuang didalam AD/ART KBPP POLRI, hasil Musyawarah Nasional (Munas) IV KBPP POLRI di Jakarta.

Sehingga berpotensi menimbulkan perpecahan di Kepengurusan Resor KBPP POLRI dibeberapa Kabupaten dan Kota di Provinsi Sumatera Utara.

Kejadian inipun disesalkan oleh  salah satu sesepuh Pengurus Daerah Keluarga Besar Putra Putri Polri (PD KBPP POLRI) Sumatera Utara, Zul Dahlan dan beberapa Pengurus Resor Kabupaten/Kota, mereka menilai dan menyayangkan masih adanya oknum-oknum Pengurus KBPP POLRI yang terkesan kurang paham dalam aturan organisasi.

"Kita ikut organisasi, paling tidak bisa belajar administrasi, tetapi kenyataannya diduga karena "Nafsu" akhirnya kehancuran organisasi yang terjadi"

"Malu kita, malah bertambah jauh dari maksud dan tujuan dibentuknya organisasi" Ucap beberapa Pengurus Resor KBPP POLRI.

"Malu kali pun, yang melakukan Musres seolah tidak paham berorganisasi, secara "De Fakto" Ketuanya (Ketua Resor) masih ada, dan secara "De Jure" Ketuanya masih Aktif" Jelas Zul Dahlan, sembari menegaskan dirinya akan mengkoordinasikan terkait hal itu kepada Pengurus KBPP POLRI Pusat dan menjelaskannya kepada Kapolres Serdang Bedagai.

Hal senada juga diungkapkan Ketua KBPP POLRI Sektor Perbaungan, Sergai, Andri Hariadi Hasibuan, yang selama ini eksis melakukan kegiatan organisasi ditengah-tengah masyarakat.

"Kita (Sektor) ada, dan tidak pakum, jangan selama ini kita tunjukkan ke masyarakat bahwasanya KBPP POLRI itu ada dan eksis, jangan enak begitu saja mereka" Tegasnya.

Terpisah, Minggu (26/9/21) Ketua KBPP POLRI Resor Serdang Bedagai, Wenny Harman Sitorus, saat dikonfirmasi MenaraToday.Com menjelaskan bahwa komposisi kepengurusan Resor Sergai sesuai SK yang ada selama 5 Tahun, Periode Tahun 2017 sampai Tahun 2022.

"SK Kepengurusan Resor Serdang Bedagai baru habis sampai sekitar pertengahan Tahun 2022" Tegas Ketua KBPP POLRI Resor Serdang Bedagai.

(Hingga berita ini diturunkan, pihak Panitia Musres KBPP POLRI di Serdang Bedagai tersebut belum dapat dikonfirmasi). (Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama