Pemkab Pandeglang Komitment Turunkan Angka Stunting

Gambar ilustrasi


Menaratoday. com BANTEN, Serang-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah menyelenggarakan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting di Pendopo Gubernur Banten. Jumat (03/09/21).


Kegiatan Sosialisasi tersebut dihadiri oleh para Sekretaris daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Banten termasuk Plh. Sekda Pandeglang Taufik Hidayat.


Dalam kesempatan tersebut, Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang Taufik Hidayat mengatakan, pemerintah pusat dan daerah berkomitmen untuk menangani permasalahan stunting.


 “dan hari ini ada beberapa hal yang disampaikan dalam Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting kepada Pemerintah daerah, “ kata Taufik.


Lebih lanjut Ia mengatakan, dalam perpres tersebut, di sampaikan 6 strategi nasional percepatan penurunan stunting.


“Straegi pertama adalah menurunkan prevelansi stunting, yang kedua meningkatkan kualitas penyiapan kehidupan berkeluarga, ketiga menjamin pemenuhan asupan gizi, keempat memperbaiki pola asuh, kelima meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan dan yang terakhir meningkatkan akses air minum dan sanitasi”, ungkapnya.


Sehingga kata Taufik, dari strategi tersebut tentunya banyak stakeholder yang terlibat.


“untuk mendukung strategi itu tentu banyak stakeholder yang terlibat seperti Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Keluarga Berencana, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, TP PKK, DPMPD hingga tingkat camat dan desa," lanjutnya.


Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Hari Nur Cahya Murni mengatakan Pemerintah Pusat dan daerah berkomitmen untuk mengatasi dan mempercepat penurunan angka stunting.


 “Dalam perpres itu ditetapkan target nasional prevalansi stunting yang harus dicapai yaitu sebesar 14% (empat belas persen) pada tahun 2024”, tutupnya. 


Perlu diketahui, Stunting adalah ganggungan pertumbuhan fisik pada anak. Bertubuh pendek merupakan salah satu indikasi dari anak dengan kondisi stunting. 

Selain ditandai dengan bertubuh pendek atau kerdil, stunting juga ditandai dengan terganggunya perkembangan otak.

Jumlah kasus stunting di Indonesia pada tahun 2019 mencapai 27,67 persen. Angka itu berhasil ditekan dari 37,8 persen di tahun 2013.


Meski demikian, angka ini masih lebih tinggi dibandingkan toleransi maksimal stunting yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yaitu kurang dari 20 persen.

Sehingga, status Indonesia masih berada di urutan 4 dunia dan urutan ke-2 di Asia Tenggara terkait kasus balita stunting. (ila)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama