Terkait Proyek Toilet Senilai Rp. 104 Juta Dindikbud, GMNI: Inspektorat Jangan Jadi Banci

Puluhan Massa GMNI kab. Pandeglang Gruduk Dindikbud. Jum'at (03/09/21).


Menaratoday.com PANDEGLANG-Dinilai adanya indikasi Mark Up di empat titik Proyek senilai Rp. 104 juta  untuk Pembangunan Toilet dan Sanitasinya. Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Pandeglang melakukan aksi protes sebagai bentuk kekecewaan di depan Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pandeglang. Jum'at (03/09/21).


Proyek dengan nilai Rp. 104 juta rupiah untuk pembangunan MCK dengan diameter 4X7 persegi, menurut Kordinator lapangan (Korlap) Bung Maulana Yusuf Amrullah menyampaikan bahwa pihaknya menuding adanya keterlibatan birokrat dari lingkungan Dinas Pendidikan Pandeglang yang meletakan nilai-nilai integritas dan profesionalitas, sebagai institusi yang bergelut di bidang pendidikan dan kebudayaan. 


Akibatnya, prinsip God Governance sangat jauh. Mestinya Dindikbud menjadi barometer sebagai birokrasi yang menjunjung nilai integritas dan profesionalitas dalam kinerja terlebih dalam penggunaan angggaran, akuntabilitas kinerja yang baik dan bersih mestinya tercermin dengan fakta empiris di lapangan.



Atas kejadian itu, GMNI Pandeglang menuntut terhadap aparat penegak hukum dapat membuka tabir permasalahan yang terjadi dilingkungan Dikbud Pandeglang. Hal itu mesti dilakukan agar dapat menyeret  mafia atau oknum birokrat yang menjadi dalang selama ini.


Dalam mewujudkan tata kelola yang bersih dan bermartabat, menurut Maulana, didalamnya harus diriingi oleh pejabat dan pegawai yang bermoral. Apabila ada pejabat berprilaku Korup maka itu harus disingkirkan dari Dinas Pendidikan Pandeglang. Kejadian ini, Bupati Irna harus mengevaluasi kinerja Dinas Pendidikan Pandeglang.


Sementara itu, Ketua GMNI Pandeglang, Tb Affandi, menyindir Proyek Toilet di SDN Salapraya 2 Kecamatan Jiput  senilai Rp. 104 juta yang dilaksanakan oleh CV A.S.K Contraktor diduga di Mark Up. Oleh sebab itu ia meminta Inspektorat untuk mengaudit pekerjaan tersebut. Jangan jadi banci, bila perlu evaluasi semua OPD yang terlibat dalam pelanggaran dan kecurangan program atau bantuan dilingkungan Dinas Pendidikan Pandeglang.


"Inspektorat Pandeglang jangan banci dong. Apabila ada pelanggaran dan kecurangan segera limpahkan kepada BPK atau Kejaksaan Negeri Pandeglang," ungkapnya.


Tak hanya itu, Tb Affandi juga mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Pandeglang yang saat ini tengah mendalami Kasus Korupsi pada Program Kementrian Pendidikan soal dana afirmasi dan kinerja tahun 2019 silam. Dugaan kerugian pada program Afikin 2019 pengadaan Tablet senilai Rp. 8 Miliar, GMNI juga mengaku akan mendorong Kejari Pandeglang mengusut tuntas kasus tersebut.


"Kami dari GMNI akan mendorong Kejari Pandeglang segera mengungkap tabir Mark Up pada pengadaan Tablet tahun 2019 itu,  Kami juga berharap status tersangkanya segera di umumkan," tegasnya. (ila)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama