15 Bulan Laporan Tak Dapat Kepastian Hukum, Polsek Dolok Sanggul Diduga Tidak Dukung Program Kapolri

MenaraToday.Com - Humbahas ; 

Selama 15 Bulan Laporan Keluarga Mariana Banjarnahor dan Pandapotan Pardosi ke Polsek Dolok Sanggul terkait pencurian jagung dengan Nomor STPL/II/VI/2020/ Humbahas-DS, Senin (8/6/2020) tahun yang lalu hingga kini tidak mendapat kepastian Hukum, sehingga menduga mereka tak mendukung program Kapolri

Hal tersebut disampaikan Pandapotan Pardosi suami dari Mariana Banjarnahor yang mengaku 

sebagai pemilik lahan yang berlokasi di Dusun III, Desa Nahornap, Kecamatan Baktiraja, Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara, Kamis (21/10/2021) 

Pandapotan juga menuturkan, bahwa pencarian jagung tersebut terjadi di lahan miliknya yang berada di Dusun III, Desa Nahornap, Kecamatan Baktiraja dan lahan tersebut merupakan lahan warisan dari Almarhum Aston Banjarnahor orang tua kandung istri saya Mariana Banjarnahor

Pencucian jagung tersebut sudah kami laporkan ke Mapolsek Dolok Sanggul, Nomor STPL/II/VI/2020/ Humbahas-DS dan usai membuat laporan 

Tim Mapolsek Dolok Sanggul langsung kelokasi dan berhasil mengamankan dua orang yang saat itu sedang mengambil jagung dan kedua orang tersebut langsung dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Dolok Sanggul bersama dengan barang bukti berupa Jagung

Kedua orang tersebut diduga merupakan suruhan salah seorang, Namun besok harinya Kepolisian Sektor Dolok Sanggul melepaskan kedua orang yang tertangkap tangan sedang melakukan pencurian jagung dan hingga kini tidak ada kepastian hukum, 

"Karna tidak ada Kepastian Hukum dari Pihak Kepolisian sektor Dolok Sanggul, kami dari Keluarga Aston Banjarnahor dan Tim Penasehat hukum mengadu ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara beberapa belan yang lalu," Ungkap Pandapotan Pardosi melalui sambungan selulernya

Pandapotan juga menjelaskan, pengaduannya ke Polda Sumatera Utara langsung mendapat respon positif dari pihak kepolisian Sumatera Utara dengan langsung memerintahkan Kapolsek Dolok sanggul agar melakukan cek lokasi atau cek Tempat Kejadian Perkara "Cek Tempat Kejadian Perkara merupakan suatu Konfrontir lapangan sehingga dapat diketahui duduk permasalahan yang sebenarnya

"Namun perintahkan tersebut tidak serta merta dijalankan dan dilaksanakan Kepolisian Sektor Dolok Sanggul, Terbukti dalam pelaksanaan Cek tempat kejadian perkara ( TKP ) ( 28 Juni 2021 ) yang lalu tidak dihadiri terlapor dan hanya dihadiri pihak Keluarga dari Aston Banjarnahor dan Tokoh Masyarakat dan Pihak Kepolisian Sektor Dolok Sanggul

Ketidak hadiran terlapor membuat kita menduga adanya ketidak beresan, karna dalam surat pemberitahuan yang terbitkan Kepolisian Sektor Dolok Sanggul juga terdapat kejanggalan dalam surat menyurat "Surat pemberitahuan kepada kami keluarga Astos Banjarnahor dalam hal ahli waris Mariana Banjarnahor dan Pandapotan Pardosi untuk cek lokasi Tanggal 28 Juni 2021

"Sementara surat pemberitahuan yang satu lagi Tanggal ( 28-29 Juni 2021 ) tentu dengan surat yang berbeda tanggal membuat kita bingung dan  pengecekan Objek perkara ( Tempat Kejadian Perkara ) tidak terlaksana dengan baik karana tidak dihadiri pihak yang mengaku-ngaku pemilik lahan," Ujar Pandapotan Pardosi

Lebih lanjut, Pandapotan Pardosi mengatakan, Cek Tempat Kejadian Perkara merupakan suatu Konfrontir lapangan sehingga dapat diketahui duduk permasalahan yang sebenarnya, namun Kepolisian sektor Dolok Sanggul mengeluarkan surat dengan berbeda tanggal, 

Dengan undang Cek Tempat Kejadian Perkara yang berbeda tanggal, kita menduga Kepolisian Sektor Dolok Sanggul tidak mendukung program Kepala Kepolisian Republik Indonesia yakni, Transformasi Menuju Polri Yang Presisi Prediktif ResponsibilitasTransparasi dan Berkeadilan," Sebutnya Pandapotan

Sementara itu, Kepala Desa Marbun Tonga Dolok Dahlan Banjarnahor Ketika dikonfirmasi melalui sambungan selulernya mengatakan, lahan yang berada di Dusun III, Desa Nahornap, Kecamatan Baktiraja sepengetahuan Pemerintah Desa Nahornap dan sesuai dengan keterangan warga 

dan Tokoh masyarakat bahwa lahan tersebut merupakan lahan milik dari keluarga dari Aston Banjarnahor," Ujar Kepala Desa Marbun Tonga Dolok Dahlan Banjarnahor

Kerdina Banjarnahor (69) Putri Dari Op Sondang Banjarnahor juga mengatakan hal yang sama, bahwa tempat pencurian jagung tersebut merupakan lahan milik Aston Banjarnahor yang kini diusahai Mariana Banjarnahor dan Pandapotan Pardosi," Ujar Kerdina Banjarnahor

Marulak Banjarnahor (79) didampingi Bingen Banjarnahor dan Jamalam Banjarnahor yang merupakan penduduk Desa Nahornap dan 

sudah lama berdomisili di Desa tersebut juga menyampaikan bahwa lahan dimana terjadinya pencarian jagung merupakan lahan milik dari Aston Banjarnahor," Sebutnya

Kapolsek Dolok Sanggul, IPTU Tukkar Simamora. SH.MH Ketika dikonfirmasi mengatakan, dari hasil gelar tidak cukup bukti dan dilakukan SP3 dan untuk SP2HP telah dikirim kepada pelapor Pardosi," Kata Kapolsek Dolok Sanggul, IPTU Tukkar Simamora, Sabtu (23/10/2021 ) Sekira pukul 20:57 Wib

Sebelumnya, Tim Mapolsek Dolok Sanggul saat turun kelokasi berhasil mengamankan dua orang yang saat itu sedang mengambil jagung dan kedua orang tersebut langsung dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Dolok Sanggul bersama dengan barang bukti berupa Jagung ( K712 )

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama