2 Bulan Di Buru, 2 Bandit Jalanan Ini Berhasil Diringkus Tekab 308 Polsek Sungkai Selatan

MenaraToday.Com - Lampung Utara :

Tekab 308 Polsek Sungkai Selatan berhasil meringkus dua pelaku begal yang selama ini meresahkan warga masing-masing berinisial PTR (24) dan AHZ (16) warga Pasar Minggu, Desa Ratu Jaya Kecamatan Sungkai Tengah, Jumat (8/10/2021) sekira pukul 17.00 Wib.

"Dalam aksinya kedua pelaku merampas kunci kontak sepeda motor dan Handphone milik korban Yeti Wulandari (34) warga Desa Ketapang Kecamatan Sungkai Selatan pada tanggal 21 Agustus 2021 yang lalu" jelas Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail melalui Kapolsek Sungkai Selatan, Kompol Arjon Syafrie, Sabtu (9/10/2021) siang.  

Kapolsek Arjon Syafrie menambahkan bahwa pelaku berhasil diringkus setelah 2 bulan penyelidikan 

"Alhamdulillah, berkat kerja keras kita selama 2 bulan, akhirnya salah seorang pelaku berhasil kita ringkus di rumahnya. Saat kita interogasi PTR mengaku bahwa melakukan aksinya dengan RHZ (16) yang langsung kita ringkus" jelasnya.

Kapolsek juga memaparkan kronologis kejadian yang menimpa korban Yeti.

"Kejadian tersebut berawal saat korban menunggu kakaknya sembari duduk di sepeda motornya di depan SMP Negeri 1 Sungkai Selatan, tiba-tiba korban didatangi pelaku dan merampas kunci kontak sepeda motor dan Handphone merk OPPO A1K, setelah itu kedua pelaku kabur menggunakan sepeda motor Revo warna hitam, salanjutnya korban melaporkan apa yang dialaminya ke Polsek Singkai Selatan. Mendapatkan laporan tersebut, kita langsung melakukan penyelidikan dan Alhamdulillah akhirnya pelaku berhasil kita ringkus" ujarnya sembari menyebutkan kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana (Agus)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama