Curi Kotak Amal, Residivis Ini Diringkus Personil Tekab 308 Satreskrim Polres Lampura

MenaraToday.Com - Lampung Utara : 

Personil Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara meringkus seorang residivis pencuri kotak amal masjid saat santai di sebuah rumah makan dekat Tugu Bundaran Rajabasa,  Bandar Lampung,  Rabu (27/10/2021).

Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail melalui Kasat Reskrim  AKP Eko Rendi Oktama menyebutkan bahwa tersangka berinisial DB (33), warga Desa Jerangkang,  Kotabumi, Lampung Utara. ditangkap karena diduga melakukan aksi pencurian uang Rp 500 ribu dalam kotak amal di masjid Al-Jihad Kelurahan Cempedak, Kotabumi,  Lampung Utara pada tanggal 9 September 2021 lalu.

"Tersangka yang diketahui seorang residivis itu,  ditangkap ditempat persembunyiannya di Bandar Lampung, "ujarnya Jumat (28/10/2021).

Kasat juga menjelaskan dari penangkapan tersangka,  pihaknya juga menyita barang bukti sebuah kotak amal dan alat linggis yang dipergunakan tersangka dalam aksi kejahatannya.

"Dari hasil pemeriksaan sementara tersangka mengakui perbuatanya dan aksi pencuriannya dilakukan seorang diri dengan cara mencongkel jendela masjid dan mengambil uang dalam kotak amal di dalam masjid tersebut," kata Eko.

Sementara itu,  dalam catatan kepolisian tersangka diketahui pernah menjalani dua kali hukum penjara dalam kasus penadahan hasil pencurian tahun 2013 dan kasus pencurian dalam rumah warga tahun 2018 lalu (Agus)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama