Dua Kali Masuk Penjara, Residivis Curanmor Ini Kembali Mendekam Di Sel

MenaraToday.Com - Asahan :

Meskipun telah dua kali masuk penjara, residivis Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) berinisial IJS  (36), warga Jalan Asrama Bhayangkara Desa Sampali Kecamatan Barat Kota Medan ini tidak kapok.

Malah kali ini IJS kembali masuk penjara untuk yang ketiga kalinya setelah di ringkus Unit Jatanras Polres Asahan di Jalan Penggalang Simpang Pramuka Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kisaran Barat, Asahan, Sumatera Utara, Jumat (1/10/2021).

Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasat Reskrim AKP M. Ramadhani di dampingi Kanit Jatanras Ipda Dian P Simangunsong saat di konfirmasi, Sabtu (2/10/2021) menyebutkan pelaku diringkus atas kasus pencurian sepeda motor di Jalan Panglima Polem Kelurahan Tebing Kisaran pada hari Selasa (16/9/2021) yang lalu. 

"Pelaku telah mencuri sepeda motor milik korban yang terparkir di teras rumah korban. Dimana saat itu kunci kontak sepeda motor masih lengket di sepeda motor" ujar Rahmadani.

Lebih lanjut AKP Rahmadani menjelaskan, pelaku diringkus berkat informasi warga yang diterima personil unit Jatanras yang menyebutkan IJS tengah berada di Jalan Penggalang Simpang Pramuka.

"Mendapatkan informasi tersebut personil Unit Jatanras yang di pimpin langsung oleh Kanit nya langsung menuju lokasi. Setibanya di lokasi, petugas melihat pelaku dan langsung melakukan penangkapan. Saat di interogasi IJS mengakui bahwa dirinya telah mencuri sepeda motor merk Yamaha Fino warna biru dan pelaku telah menjual sepeda motor hasil kejahatannya tersebut ke Kota Medan" jelasnya.

Setelah melakukan interogasi awal, pelaku langsung di boyong ke ruangan Unit Jatanras untuk penyidikan lebih lanjut.

"Jadi pelaku merupakan residivis yang telah dua kali masuk penjara. Dan dari tangan pelaku, kita menyita barang bukti berupa 1 buah tas sandang warna hitam dan Jaket warna biru yang merupakan hasil dari penjualan sepeda motor milik pelaku. Sedangkan penadahnya masih dalam pengejaran" jelasnya sembari menyebutkan, pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. (Nunk/FAS)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama