Edarkan Sabu, Sepasang Warga Desa Sei Apung Di Gelandang Masuk Bui

MenaraToday.Com - Asahan : 

Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan meringkus dua pelaku penjualan narkotika jenis sabu masing-masing berinisial Al (26) dan seorang perempuan berinisial KH (30) , warga Desa Sei Apung Jaya Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan di Jalan Lingkar Kelurahan Sipori Pori Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara,  Sabtu (2/10/2021) yang lalu. 

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasat Narkoba AKP Nasri Ginting didampingi Kanit II, Ipda W. Simanungkalit menyebutkan penangkapan ini berawal dari adanya informasi warga yang menginformasikan bahwa di Desa Sei Apung Jaya sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. 

"Berbekal informasi berharga tersebut Kanit II Satresnarkoba Polres Asahan beserta anggotanya langsung menuju lokasi dengan berpura-pura ingin membeli sabu ke rumah pelaku KH dan sepakat untuk bertransaksi di Jalan Lingkar pada pukul 18.00 Wib. Tanpa menaruh curiga KH dan AI datang ke lokasi dengan mengendarai sepeda motor Scoopy warna merah. Tanpa mengulur waktu tim unit II langsung meringkus kedua pelaku. Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan barang bukti berupa 1 buah plastik putih berukuran sedang dengan dibungkus lakban yang berisikan sabu seberat 101,68 gram (bruto), 1 unit sepeda motor Scoopy warna merah, 1 unit HP Merk Oppo warna merah, 1 unit HP merk Oppo warna biru dan HP Merk Oppo warna hitam" papar AKP Nasri Ginting, Kamis (7/10/2021) siang.

Lebih lanjut Kepala Kesatuan Reserse (Kasatres) Narkoba ini menjelaskan saat di interogasi pelaku KH menyebutkan dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial "A" warga Tanjungbalai.

"Mendapatkan nama baru, tim pun melakukan pengembangan dengan mencari keberadaan "A", namun berhasil melarikan diri dan sudah kita masukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)" ujarnya seraya mengatakan kepada kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup bahkan hukuman mati (Nunk/FAS)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama