Gelapkan Ranmor Dua Warga Air Joman Di Ciduk Polisi

MenaraToday.Com - Asahan : 

Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan meringkus dua pelaku penggelapan Kendaraan Bermotor (Ranmor) masing-masing berinisial IS (23) dan WH (23), warga Kelurahan Binjai Serbangan, Kecamatan Air Joman 

"Benar, kita telah meringkus dua orang pelaku penggelapan sepeda motor jenis Yamaha Vixion warna hitam milik korban berinisial AR pada hari Senin (6/9/2021) sekira pukul 13.00 Wib di Jalan Mangga Desa Tanjung Alam, Kecamatan Sei Dadap, Asahan, Sumatera Utara" ujar Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasatreskrim AKP M. Ramadani didampingi Kanit Jatanras Ipda Dian P Simangunsong, Sabtu (23/10/2021).

Lebih lanjut Kapolres menambahkan saat diinterogasi mengaku melakukan penggelapan sepeda motor dengan alasan untuk menambah penghasilan.

"Dalam menjalankan aksinya pelaku berpura-pura meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan membeli rokok namun setelah ditunggu lama, pelaku tidak mengembalikan sepeda motor tersebut" jelas mantan Kapolres Tanjungbalai ini. 

Orang nomor satu sejajaran Polres Asahan ini menyebutkan bahwa barang bukti sepeda motor Vixion tersebut telah di jual dengan BT (32) warga Tanjungbalai yang telah melarikan diri.

" Kedua tersangka tersebut kita kenakan pasal Pasal 378 KUHPidana dan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun" ujarnya mengakhiri (Nunk/FAS)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama