Kapolsek Sei Kepayang Bersama Para Tokoh Berkomitmen Perangi Penyalahgunaan Narkoba

MenaraToday.Com - Asahan : 

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sei Kepayang, Polres Asahan, Sabran Muslim Panjaitan menggelar sosialisasi program Polisi Rindu Masyarakat (PRM) dengan materi bahaya Narkoba dan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 yang digelar di Balai Desa Sei Apung Kecamatan Tanjungbalai, Asahan, Jumat (22/10/2021) kemarin.

"Program Polisi Rindu Masyarakat (PRM) ini adalah gagasan Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira yang bertujuan untuk meningkatkan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) sekaligus untuk memerangi penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Asahan hal ini untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar memahami dampak dan bahaya Narkotika dan Obat-obatan Terlarang (Narkoba), sehingga masyarakat paham dan tidak menggunakan barang haram tersebut" ujar Sabran Muslim dalam sambutannya.

Kapolsek Sei Payang juga menyampaikan dampak penyalahgunaan narkoba terhadap tubuh manusia antara lain berupa gangguan pada jantung, hemoprosik, traktur urinarius, otak, tulang, pembuluh darah, endorin, kulit, sistem saraf, paru-paru, sistem pencernaan, lalu dapat terinfeksi penyakit menular berbahaya seperti HIV AIDS, Hepatitis, Herpes, TBC, dan lain lain.

Selain menyampaikan Bahaya Narkoba Kapolsek bersama para Tokoh juga berkomitmen untuk membasmi dan memerangi narkoba di Kecamatan Tanjung Balai dan sekitarnya.

"Kami sepakat  menyatakan perang melawan penyalagunaan dan pemakai serta pengedar Narkoba.", Kata  Kapolsek bersama Para Tokoh tersebut.

Dalam kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Desa Sei Apung, Para Sekdes, Kanit Reskrim, Kanit Intelkam, Perangkat Desa Sei Apung, Para tokoh Agama, Para tokoh Masyarakat dan Para tokoh Adat dari Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan. (Nunk/FAS)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama