Kabur Dari Tanggung Jawab, NS Di Ciduk Polisi.

MenaraToday.Com - Tulangbawang :

Seorang pemuda pengangguran berinisial NS (23), warga Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji harus berurusan dengan pihak Satreskrim Polres Tulangbawang, Lampung, Rabu (20/10/2021) sekira pukul 13.00 Wib di Kampung Labuhan Batin.

NS diringkus polisi terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur hingga korban hamil 7 bulan. 

"Jadi pada hari Rabu siang, unit PPA Satreskrim Polres Tulangbawang meringkus pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur yang masih berusia 15 tahun di tempat persembunyiannya di Kampung Labuhan Batin, ujar Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena melalui Kasat Reskrim AKP Wido Dwi Arifya Zean, Jumat (22/10/2021). 

Perwira pertama dengan pangkat tiga garis ini menyebutkan akibat perbuatan cabul yang dilakukan oleh NS, korban yang masih berstatus pelajar ini mengalami hamil yang saat ini mencapai usia kehamilan 7 bulan. 

"Kasus pencabulan ini terjadi pada bulan Februari 2021 sekira pukul 21.00 Wib di sebuah rumah kontrakan di Tugu Kuning Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang dimana pelaku bersama temannya datang ke kontrakan korban, yang mana korban merupakan pacar pelaku. Saat di kontrakan korban dan pelaku berbincang-bincang diruang tamu, setelah teman pelaku pergi, pelaku pun mengajak korban masuk ke dalam kamar dan merayu korban untuk melakukan hubungan layaknya suami isteri. Awalnya korban menolak, namun setelah pelaku berjanji akan menikahi korban, akhirnya korban mengikuti permintaan pelaku. Setelah korban hamil korban pun tidak mau bertanggung jawab dan melarikan diri sehingga orang tua korban melaporkan kejadian yang dialami putrinya ke Mapolres Tulangbawang" jelas Kasat Reskrim

Lebih lanjut AKP Wido menyebutkan saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah menghamili pelaku. 

"Saat ini pelaku telah kita tahan dan kepada pelaku kita kenakan Pasal 81 Ayat 2 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda sebesar Rp. 5 Milyar". Jelasnya (Hel)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama