Kades Sawahan Diduga Restui Penambangan Ilegal Diwilayahnya

MenaraToday.Com - Malang :

Sejumlah jurnalis di Malang menemukan aktivitas penambangan yang diduga ilegal di Desa Sawahan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Hingga kini, penambangan tanah urug itu masih tetap beroperasi meski tidak ada ijinnya.

Bahkan, aktivitas penambangan diduga ilegal tersebut mendapat rekomendasi dari Kepala Desa Sawahan Wahyudi. Ia mengaku jika hasil penambangan itu nantinya di jual bebas.

"Sudah ada sekitar dua minggu, rencana minggu depan ini sudah selesai. Ya kalau tidak di jual untuk bayar operator sama begonya gimana," ungkap Wahyudi saat dikonfirmasi awak media di kantornya, Rabu (13/10/2021).

Ironisnya lagi, dia menilai jika penambangan tanah urug yang diduga ilegal tersebut karena sudah adanya koordinasi dengan Muspika Kecamatan Turen. Padahal jika dilihat dari segi hukum, perijinan penambangan hanya di sahkan di Pemerintah Pusat (Kementerian ESSDM).

"Saya sudah koordinasi sama Kapolsek, Danramil dan Camat Turen. Ya misalkan tidak boleh, ya saya tutup," ujarnya.

Sementara ditempat terpisah, menanggapi pencatutan namanya oleh Kepala Desa Sawahan tentang adanya koordinasi soal penambangan, Kapolsek Turen Kompol Suko Wahyudi membantah. Ia mengaku tidak pernah bertemu, bahkan lokasi penambangannya pun tidak ia ketahui.

"Tidak benar itu, Jangankan memberi ijin, bertemu Kades saja belum pernah. Lokasi penambangannya juga saya tidak tahu mas," akunya.

Sementara diketahui, berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun. dan denda paling banyak  10 Milyar rupiah.

Selain izin IUP dan IPR, pengelola juga harus memiliki izin khusus penjualan dan pengangkutan sesuai Pasal 161 UU No 4 Tahun 2009.

Dengan demikian, sejumlah awak media berharap aparat penegak hukum (APH) setempat untuk menindak tegas persoalan ini. Karena penambangan ilegal selain merugikan lingkungan sekitar juga merugikan negara. (Sofyan/Ivan)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama