Kejari Kota Tebing Tinggi Menggelar Pemusnahan Barang Bukti Perkara Narkoba

MenaraToday.Com - Tebing Tinggi

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota tebing tinggi menggelar pemusnahan sebanyak. 280,72 ( dua ratus delapan puluh koma tujuh puluh dua)  Gram sabu barang bukti  narkoba berbagai jenis. Ganja. 1.479,26, Ektacy. 101 butir Pemusnahan BB yang di tempat kejaksaan Negeri tebing tinggi kamis, (7/10/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Kota tebing tinggi bersama Kasih Intel Fahmi SH.  mengungkapkan, sebanyak 280,72 Gram Ganja,  Shabu 1.479.26 Gram barang bukti narkoba yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut dimusnahkan berbarengan dengan Extacy. 101 butir barang bukti perkara umum lainnya. 

Pemusnahan barang bukti Narkotika dan barang bukti lain yang sudah incracht di Kejaksaan Negeri tebing tinggi yang di hadiri oleh, Kepala Seksi barang bukti, dan Kepala kasih, Intel Fahmi SH Kepala seksi inteljen. Kepala saksi Tindak Pidana Umum Ketua Pengadilan Negeri Kota tebing tinggi yang mewakili oleh Delima Simanjuntak, SH.MH.  Kepala Badan Narkotika yang di wakil oleh Dini Astika, ST.Msi, Satuan Narkoba Polres Tebing tinggi yang di wakili oleh Dr. Henny Sri Hartati. Para jaksa Fungsional dan Para pegawai pada Kejaksaan Negeri Kota tebing tinggi. 

Bahwa adapun barang bukti yang telah memproleh kekuatan hukum tetap (incracht)  yang telah dimusnahkan sebagai berikut. Shabu. 280,72 Gram dan Ganja sebanyak. 1.479,26 Gram. Extacy. 101 butir.

"Ini barang bukti atas kasus dari bulan Januari hingga bulan Mei tahun ini. Sebelumnya kita sudah melaksanakan pemusnahan juga, dan jumlah barang buktinya juga kurang lebih sama. Kita akan terus melakukan pemusnahan setelah barang bukti kasus pidana umumnya terkumpul banyak dulu," ucapnya.

Kasih intel Jaksa kota tebing tinggi Fahmi SH.menyebut, Khusus barang bukti perkara narkoba, pihaknya kedepan akan berkerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota setempat untuk melakukan pemusnahan dengan cara dibakar.

"Untuk pemusnahan barang bukti narkoba kedepan kita akan berkoordinasi dengan BNN untuk pinjam alat pemusnahnya," ujarnya.


Kasi intel Jaksa Fahmi SH. menambahkan, sesuai amar putusan, untuk barang bukti elektronik semuanya dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan palu lalu dibakar ke tong yang disediakan.

"Untuk alat elektronik yang kita musnahkan hari ini, sesuai pemusnahkan Barang bukti putusannya untuk dimusnahkan. Jadi pemusnahan itu pada amar putusan, yang dilakukan hari ini amar putusannya adalah dirampas untuk dimusnahkan, jadi tidak dilakukan lelang," pungkasnya.(kf).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama