Lakukan Penganiayaan di Hotel Amanda, Jekson Ditangkap Reskrim Polres Tebing Tinggi di Apertemen Medan

MenaraToday.Com - Tebing Tinggi :

Jekson Efrain Silitonga (26), Warga Jalan Danau Ranau Lingkungan 3, Kelurahan Lubuk Raya, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, Ditangkap Anggota Opsnal Polres Tebing Tinggi, yang dipimpin oleh Kanit Resum IPDA SPN Siregar SH. Kamis (21/10/21) disalah satu Apertemen di Kota Medan.

Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor, LP/B/708/X/2021/SU.RES T.TINGGI/SPKT. TT, Tanggal 10 Oktober 2021.

Terkait kasus penganiyaan yang dilakukan Jekson  Efrain Silitonga terhadap Erwin (38) Warga Jalan K.F. Tandean Lingkungan 1, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, pada Minggu (10/10/21) sekira pukul 21:30 Wib.

Pada saat Erwin sedang bersama dengan Monica Adja Sari Alias Monic di dalam kamar No R216 Hotel Amanda Tebing Tinggi, pada saat itu Erwin mendengar ada seseorang yang mengetuk pintu kamar hotel dan berkata “Permisi” dan pada saat itu Erwin membuka pintu kamar hotel, kemudian Jekson bersama temannya langsung mendorong Erwin keatas tempat tidur sambil memiting dari belakang.

Kemudian Pelaku Jekson Efrain Silitonga langsung menumbuk hidung Erwin sebanyak dua kali menggunakan tangan kanannya. Dan kedua teman Jekson memegang tangan kanan dan tangan kiri Erwin sehingga pada saat itu Erwin tidak bisa bergerak.

Kemudian Jekson langsung manarik paksa Erwin dan salah satu temannya memiting untuk membawa Erwin ke lantai dasar, tak hanya itu, Erwin juga dipaksa masuk ke dalam mobil milik Jekson, tetapi Erwin berusaha menyelamatkan dirinya dan tidak mau dimasukkan ke dalam mobil. 

Pada saat itu lah Pelaku Jekson Efrain Silitonga langsung memukul bagian perut Erwin sebanyak Satu kali, Erwin pun berteriak minta tolong agar segera di panggilkan Polisi.

Seketika Jekson bersama kedua temannya pun langsung meninggalkan tempat kejadian. Atas peristiwa tersebut Erwin mengalami kemerahan di batang hidung dan luka robek di bibir bawah bagian dalam.    

Kepada MenaraToday.Com, Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Agus Sugiyarso melalui Kasi Humas, Iptu Agus Arianto dalam presrilisnya menjelaskan bahwa tersangka dapat diancam hukuman penjara selama 5 Tahun 6 Bulan.

 "Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 170 Subs 351 ayat (1) dari KUHPidana, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 Tahun 6 Bulan"Papar Kasi Humas Polres Tebing Tinggi.(Red).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama