11 Oknum Polisi Terduga Penggelapan Barbut Sabu Seberat 19 Kg Duduk Dikursi Pesakitan

MenaraToday.Com - Tanjungbalai :

11 personil Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara yang diduga menggelapkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 19 Kg dan menjualnya kepada Bandar menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjungbalai - Asahan, secara virtual Kamis (21/10/2021) 

Pada sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan Undang-Undang Narkotika terhadap 11 oknum anggota Polres Tanjungbalai ini langsung dipimpin  Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Asahan, Salomo Ginting.

Sedangkan dalam sidang ini, lima orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjungbalai yang dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Rikardo Simanjuntak.

Sementara 11 oknum polisi ini didampingi oleh 6 orang  dari 3 Lembaga Penasehat Hukum 

"Berkas dakwaan dilakukan secara terpisah dengan penerapan Pasal 112/114 dan 137 Undang-Undang Narkotika. Dalam kasus ini 1 orang oknum anggota Satpolair Polres Tanjungbalai mengajukan eksepsi dan sidang dilanjutkan pada tanggal 26 Oktober 2021 yang akan datang" ujar Rikardo. 

Sekedar diketahui, kasus ini mendapatkan perhatian dan mengejutkan publik karena penggelapan batang bukti sabu dengan berat 19 Kg ini dilakukan oleh 11 oknum personil Polres Tanjungbalai.

Kasus ini terungkap saat personil Satpolair Polres Tanjungbalai mengamankan sabu seberat 76 Kg dari sebuah kapal nelayan, namun yang dilaporkan ke Polres Tanjungbalai sebanyak 57 Kg dan 19 Kg di gelapkan oleh oknum anggota polisi dan dijual kepada seorang bandar narkoba dengan harga Rp. 250 juta hingga Rp. 550 juta. (Nn/FM)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama