Miliki Daun Ganja, Kingkong Cs Digulung Polisi



 Menaratoday.com - Sidimpuan

Satresnarkoba Polres Sidimpuan amankan MRL (42) tersangka tindak Pidana  penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja Di Jalan Sudirman Gang perjuangan Keleruhan Timbangan Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan. Jum'at   (22/10/2021)                                   
       
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Sidimpuan AKP Sammailun Pulungan.SH yang disampaikan melalui Kasubbag Humas AKP Maria Marpaung.SE.MM

"Benar kita amankan tersangka MRL alias Kingkong (42) warga  Jalan Sudirman, Gang Murni, Kelurahan Kayu Ombun, Kecamatan Padangsidimpuan Utara  Kota, Padangsidimpuan, bersamanya turut kita amankan barang bukti 1 bungkus kertas warna coklat yang berisikan narkotika golongan I jenis ganja dan 3 bungkus paket kecil yang berisikan narkotika golongan I jenis ganja seberat 70 gram. Uang R.I sebesar 65.000, 1 buah dompet warna biru, 1 bungkus plastik assoy warna putih, 1  unit hand phone merk nokia warna hitam, 1 unit sepeda motor merk yamaha mio no.pol. BB 4414 KE," ujar Kasat

Lebih lanjut Kasat Memaparkan Kronologi Penangkapan tersangka berawal dari adanya  infromasi dari masyarakat bahwa didaerah tersebut  sering terjadi transaksi jual beli narkotika golongan I jenis ganja, 

"Kemudian personil  melakukan penyelidikan ketempat yang diberitahukan oleh masyarakat dan melihat 1  orang laki – laki sedang berada diatas sepeda motor yang sudah dicurigai, Kemudian personil  langsung melakukan penangkapan terhadap laki – laki tersebut dan mengaku bernama MRL alias Kingkong, setelah dilakukan penangkapan dan ditemukan barang bukti tersebut dan kepada personil tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang dia beli dari seseorang bernama MS,"ujar Kasat


Masih menurut Kasat, Setelah mendengar pengakuan tersangka MRL selanjutnya personil melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka MSS (41) warga  Jalan Sudirman, Gang Madrasyah Kelurahan Kayu Ombun, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

"Tersangka MSS berhasil kita amankan pada hari Sabtu tanggal 23 Oktober 2021 di Desa Panobasan, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan, Bersamanya turut kita amankan barang bukti 1 bungkus plastik warna hitam dan 1  bungkus kertas warna coklat berisi Narkotika Golongan I jenis Ganja seberat 250 gram.1 bungkus kertas warna coklat berisi Narkotika Golongan I jenis Ganja,1 Unit Handphone warna hitam merk Nokia, 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat warna hitam tanpa TNKB,"tutup Kasat (Ucok Siregar)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama