Polisi Tangkap Satu dari Dua Pelaku Curat di Menggala Tengah

MenaraToday.Com - Tulangbawang : 

Polsek Menggala berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), Rabu (27/10/2021) sekira pukul 18.00 Wib di Jalan Maharow Batang, Kelurahan Manggala Tengah. 

" Pelaku Curat yang berhasil ditangkap berinisial RA (18), warga Jalan Maharow Batang, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang," ujar Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH melalui Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo , Kamis (28/10/2021).

Kapolsek menjelaskan, aksi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku bersama dengan rekannya J yang sekarang masuk daftar pencarian orang (DPO) terjadi pada Selasa (19/10/2021), pukul 08.00 WIB, di bangunan milik Ali Hasan yang ada di Jalan Maharow Batang, Kelurahan Menggala Tengah.

"Saat itu korban Suhartono (46), warga Kampung Hanura, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, bangun pagi dan bersiap untuk bekerja di bangunan milik Ali Hasan. Korban lalu hendak mengisi solar pada mesin molen dan menuju ke tempat penyimpanan jerigen yang berjarak 15 meter. Setelah sampai di tempat tersebut, korban melihat jerigen berisi solar sudah tidak ada lagi, lalu korban bertanya kepada temannya apakah ada orang yang membawa jerigen berisi solar dan dijawab oleh temannya tersebut tidak ada. Kemudian korban bersama-sama dengan pekerja lainnya berusaha mencari jerigen berisi solar tetapi tetapi tidak berhasil ditemukan, lalu melaporkannya ke Mapolsek Menggala," jelas AKP Sunaryo.

Berbekal laporan dari korban, lanjutnya petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelaku Curat di bangunan milik Ali Hasan tersebut. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan satu dari dua pelaku Curat berhasil ditangkap. Pelaku ini juga  bahwa telah melakukan 11 kali aksi kejahatan di tempat lain.

"Saat ini petugas kami masih melakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Menggala dan akan dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan berulang kali. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun" jelasnya. (Hel)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama