Polres Batanghari Gulung Komplotan Pelaku Illegal Drilling

MenaraToday.Com - Batanghari

Kepolisian Sektor (Polsek) Maro Sebo Ilir, Polres Batanghari meringkus 3 orang pelaku tindak pidana Ilegal Drailing, Rabu (6/10/2021) sekira pukul 17.00 Wib.

Kapolres Batanghari, AKBP Haru Ekwanto.menyebutkan para pelaku diringkus dari lahan Paal 7 Desa Danau Embat Kecamatan Maro Sebo Ilir 

"Dalam penangkapan ini kita berhasil meringkus para pelaku masing-masing berinisial JP (30) warga RT 13 Desa Suka Jaya Kecamatan Musi Banyuasin, Kabupaten Musi Rawas Barat, Provinsi Sumatera Selatan, SK (32) warga RT 13 Desa Sungai Buluh Kabupaten Batanghari dan AV (27) warga RT 16 Dusun Sungai Serandi Desa Talang Bandung Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muara Jambi" papar Kapolres.

Lebih lanjut orang nomor satu sejajaran Polres Batanghari ini menjelaskan, selain mengamankan para pelaku, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa 3 unit sepeda motor Honda tanpa plat, 1 unit mesin Dompeng, 1 unit Dinamo Diesel 5000 watt, 1 unit Mesin Robin, 1 unit mesin Genset, 2 unit mesin SIBEL alat penyedot minyak, 2 unit temeng, alat penggulung tali, 1 gulung kabel panjang 50 meter, 2 buah pipa canting , 2 galon sampel minyak mentah 70 liter, hasil ilegal driling, 2 unit katrol tali

"Penangkapan ini berawal dari adanya informasi warga yang diterima Pokdar Kamtibmas bahwa adanya aktivitas penambangan minyak tanpa izin di Desa Danau Embat Kecamatan Maro Sebo Ilir. Berbekal informasi ini tim reskrim langsung menuju TKP. Setibanya di TKP, petugas melihat aktivitas penambangan tersebut. Dimana saat itu pelaku sedang beristirahat dan tanpa buang waktu kita pun menangkap para pelaku" papar perwira menengah dengan pangkat dua melati ini. 

Kapolres pun menjelaskan bahwa menurut pengakuan pelaku, mereka baru 2 minggu melakukan aktivitas pertambangan. 

"Para pelaku menyebutkan bahwa sebelumnya mereka melakukan penambangan di Desa Bungku Kecamatan Bajubang. Namun karena sudah sepi dan tidak ada aktivitas penambangan lagi mereka pun berpindah mencari lokasi yang baru. Dalam usaha illegal ini SK dan JP berbagi modal masing-masing Rp. 10 juta sedangkan P hanya seorang pekerja. Mereka juga menyebutkan jika hasil tambang ini telah terkumpul, mereka akan menjual minyaknya ke seorang penghubung berinisial A. Pelaku juga mengatakan mereka tidak tahu minyak hasil tambang mereka akan di jual kemana" jelasnya. 

Kapolres juga menjelaskan bahwa  para pelaku telah melakukan pelanggaran hukum 

" Jadi dalam BAB III bagian ke empat paragraf 5 Pasal 52 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang berbunyi "Setiap orang yang melakukan eksplorasi dan atau eksploitasi minyak bumi tanpa memiliki perizinan berusaha atau kontrak kerja sama di Wilkum Polres Batanghari" ujarnya mengakhiri (Ariyan)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama