Ratusan Personil TNI/Polri Lakukan Pengamanan Eksekusi Tanah di Kebunrejo

MenaraToday.Com - Banyuwangi : 

Ratusan personel gabungan Polresta Banyuwangi dan dibantu Koramil 0825/05 Kalibaru dan Polsek Samping, yakni Polsek Kalibaru, Polsek Glenmore, Polsek Genteng, serta Satpol PP Kecamatan Kalibaru melaksanakan pengamanan kegiatan eksekusi tanah di Desa Kebunrejo, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi, Rabu (6/10/2021) sekira pukul 09.25 Wib kemarin. 

Eksekusi tanah yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Banyuwangi berdasarkan Nomor 162/Pdt.G/2018/PN.Byw tanggal 20 Desember 2018, Relaas Pemberitahuan Putusan Kasasi Nomor : 24 K/Pdt/2020 jo. Nomor : 162/Pdt.G/2018/PN Byw tanggal 29 September 2020. Surat dari Pengadilan Negeri Banyuwangi, kepada Kapolresta Banyuwangi Nomor W14.U16/ 42/HK.02/09/2021 tanggal 01 September 2021 tentang Rakor rencana Pengamanan Eksekusi Pengosongan lahan.

Serta dilaksanakan Pembacaan Surat Putusan Penetapan Pengadilan Negeri Banyuwangi Nomor: 7/Pdt Eks/2021/PN Byw Jo Nomor: 95/Pdt./2019/PN Pt Sby Jo no: 24/k/Pdt/2020 di Desa Kebonrejo Kecamatan Kalibaru Kabupaten Banyuwangi oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Banyuwangi."

Putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi tanggal 20 September 2018 Nomor : 162/Pdt.G/2018/PN Byw Jo. Putusan Pengadilan Surabaya tanggal 25 April 2019 Nomor: 95/PDT/2019/PT SBY Jo. Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 5 Februari 2020 Nomor 24 K/Pdt/2020 yang telah berkekuatan hukum tetap. 

Objek eksekusi Pengadilan Negeri Banyuwangi yakni sebidang tanah berisi sebuah bangunan rumah permanen dengan luas kurang lebih 5300 m2. Kemudian dilanjutkan dengan pembongkaran bangunan rumah permanen yang berada di dalam lokasi Objek Eksekusi.

Setelah selesai pelaksanaan pembongkaran bangunan rumah permanen yang berada di dalam lokasi Objek eksekusi, selanjutnya dibuatkan Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi dan Penyerahan Objek Eksekusi dari Pengadilan Negeri Banyuwangi kepada Penggugat.

“Pelaksanaan eksekusi berlangsung lancar dan kondusif dengan pengamanan personel gabungan Polresta Banyuwangi, Polsek Kalibaru, Polsek Glenmore, Polsek Genteng, Koramil 0825/05 Kalibaru dihadiri dan disaksikan oleh Panitera PN Banyuwangi, Pemerintah Kecamatan Kalibaru, Pemerintah desa Kebunrejo, pihak penggugat dan tergugat serta masyarakat sekitar objek eksekusi,” terang Kabag Ops Polresta Banyuwangi Kompol Agung yang memimpin langsung kegiatan pengamanan eksekusi.

Sementara itu informasi yang berhasil dihimpun oleh awak media ini lapangan, jauh-jauh hari sebelum dilaksanakan eksekusi, sudah dua kali kedua belah pihak, yakni antara penggugat dan tergugat dimediasi yang difasilitasi  oleh Kepala desa Kebunrejo, bertempat dikantor desa Kebunrejo yang disaksikan oleh Babinsa dan Kepala dusun. Tapi dari pertemuan musyawarah kekeluargaan itu tidak menemukan kata sepakat. (Suha)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama