Badak Banten Laporkan PT. AAM Terkait Adanya Dugaan Gratifikasi


MENARATODAY.COM-Ormas Badak Banten melaporkan PT. Aam ke Polres Lebak, Rabu 6 Oktober 2021. Pelaporan, berkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi ke sejumlah Kepala desa (Kades) di Kabupaten Lebak yang dilakukan perusahaan itu.

“Ya, maksud kedatangan kami ke Polres untuk mengadukan soal kasus dugaan gratifikasi yang dilakukan oknum di PT. Aam kepada sejumlah Kades di Lebak,” kata Sekjen DPP Badak Banten Hilman Sony Permana, didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DPP Tangerang, saat mendatangi Polres Lebak. Rabu (06/10/21).

Namun, dalam pelaporan itu, pihaknya oleh pihak Polres diminta untuk melakukan upaya pelaporan secara tertulis. Sehingga, pihaknya akan kembali lagi ke Polres Lebak untuk melengkapi pelaporan secara tertulis, termasuk menyertakan barang bukti.

“Kita diminta melakukan pelaporan secara tertulis, nanti kita ke Polres lagi melengkapi laporan. Karena ini memang katagorinya masuk dalam kasus korupsi, bukan kasus pidana umum,” kata Sony.

Ditegaskan LBH Badak Banten, Rahmatulloh, SH, pihaknya sudah mengantongi sejumlah alat bukti terkait dugaan gratifikasi oleh oknum di PT. Aam kepada sejumlah Kades di Kabupaten Lebak.

“Bukti transfer yang deberikan kepada si ‘X’ ke si ‘X’ oleh oknum di PT. Aam sudah kita kantongi,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi ke pihak PT. Aam. (ila)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama