Wow...70% Kepala Desa Dikabupaten Pandeglang Gadaikan Buku Rekening Desa Ke Rentenir

Imron, Ketua LSM Gaib Perjuangan DPC Pandeglang


MENARATODAY.COM-Terkuaknya keterlibatan pemodal atau rentenir yang menjerat mantan kepala desa sukajadi kecamatan carita kabupaten pandeglang, banten, dengan dalih untuk biaya proyek   pembangunan desa sebagai dana talangan, membuka tabir yang selama ini tertutup rapih.

Ketua LSM Gaib Perjuangan DPC Kabupaten pandeglang Imron membenarkan fakta tersebut. Menurutnya hal itu sudah lama terjadi, dan hampir semua desa dikabupaten pandeglang seperti itu.

"Itu memang faktanya, yang terjadi dilapangan seperti itu, sekitar 70% kepala desa dikabupaten pandeglang ini terikat perjanjian dengan pemodal atau rentenir ini dalihnya untuk dana talangan program pembangunan didesa dan saya punya data juga buktinya siapa saja kadesnya dan orang yang jadi pemodalnya pun saya tahu," tuturnya. Sabtu (09/10/21).

Lanjut Imron, Sistem perjanjian yang ditawarkan oleh pemodal atau rentenir tersebut diantaranya bunga sebesar 20% dari pinjaman, dan buku rekening dana desa diserahkan sebagai jaminan.

"Misal kades pinjam dana 100 juta dia harus mengembalikan dana itu sebesar Rp.  120 juta, kalau Rp. 200 juta yang dikembalikan Rp. 240 juta, dan buku rekening milik desa dipegang oleh si pemberi pinjaman, jadi ketika dana desa atau anggaran dana desa cair pihak desa harus ke rumah si pemberi pinjaman tadi dan bersama-sama mencairkan dananya," jelasnya.

Imron menambahkan, maka menjadi wajar jika banyak kepala desa yang tidak maksimal dalam membangun desanya, karena anggaran dana desa tersebut sudah lebih dulu di pangkas oleh rentenir.

"Tak sedikit desa yang proyek pembangunannya mangkrak bahkan fiktif, ya karena dananya sudah habis duluan disetorkan ke rentenir, jelas ini harus mendapat perhatian khusus dari dinas terkait dan juga APH," tukasnya.

Kata imron, adanya kasus yang menimpa desa sukajadi seharusnya pihak pemerintah jeli dan gerak cepat melakukan audit dan juga melaporkannya ke aparat penegak hukum (APH) karena memang itu fakta bukan isu lagi.

"Semoga dengan terkuaknya kasus didesa sukajadi adanya keterlibatan rentenir ini bisa dijadikan bahan untuk pemerintah menelisik lebih jauh tentang persoalan  ini, ini uang negara lho bukan jatah pribadi kades, jadi harus dipertanggung jawabkan dengan baik dan benar," tegasnya. 

Diberitakan sebelumnya, mantan kepala desa sukajadi kecamatan carita Rai Syafrudin meminjam dana pemilihan kepala desa (Pilkades) sukajadi sebesar Rp. 82,5 juta yang diambil dari dana desa. Sebesar Rp. 50 juta sudah dikembalikan, sementara sisanya Rp. 32,5 juta hingga saat ini belum juga dikembalikan ke panitia pilkades, akibatnya panitia kelimpungan. Belakangan diketahui, sang mantan kades tersebut terlibat sangkutan hutang dengan pemodal atau rentenir  asal panimbang sebesar Rp. 160 juta. 

Sementara itu, dari Dinas Pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa (DPMPD) mengklaim sudah melaporkan persoalan tersebut ke pihak kejaksaan. 

"Jika hingga 10 oktober 2021 saudara Rai Syafrudin mangkir lagi dan tidak mengembalikan sisa dana yang dimaksud, maka bukan kami lagi yang memanggil melainkan pihak kejaksaan, karena kami sudah melaporkan persoalan ini," ungkap Kepala DPMPD Doni Hermawan. (ila)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama