BNNK Asahan Bongkar Komplotan Pengedar Sabu Beromset Ratusan Juta Rupiah Perminggu

MenaraToday.Com - Asahan : 

Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Asahan meringkus 3 bandar sabu yang beromset ratusan juta rupiah perminggu masing-masing berinisial AS warga Jalan HOS Cokroaminoto Gang Berdikari, HS warga Jalan H. Misbah gang Famili dan AT warga jalan Maria Ulfa Santoso, Kisaran, Asahan, Sumatera Utara dengan penjualan sebanyak 1 hingga 2 ons.

Hal ini diungkapkan Plt. Kepala BNNK Asahan Kompol Rohim Gultom didampingi Kasi Pidum Kejari Asahan Aben Situmorang,, Kanit 2 Satresnarkoba Polres Asahan Ipda Wanter Simanungkalit dan Ketua PWI Asahan Indra Sikoembang saat menggelar pres release di aula BNNK Asahan jalan Taufan Gama Simatupang Kisaran, Kamis (4/10/2021).

"Penangkapan ini bermula dari adanya pengaduan masyarakat melalui Call Center BNNK Asahan yang menyebutkan bahwa di seputaran Gang Berdikari, Jalan HOS Cokroaminoto Kisaran sering terjadi transaksi narkotika jenis Sabu. Melalui proses penyelidikan yang panjang sejak bulan Mei 2021, akhirnya Tim unit luar BNNK Asahan berhasil meringkus 3 dari 4 pelaku yang merupakan pemilik dan pengedar Sabu, dimana seorang pelaku berhasil melarikan diri dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)" jelas Kepala BNNK Asahan.

Lebih lanjut Kepala BNNK Asahan menyebutkan selain meringkus ke tiga pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti sabu seberat 330,04 gram (brutto), 2 unit Handphone, 2 buah timbangan elektrik, 1 bungkus besar berisi plastik klip ukuran kecil dan sedang, sekop dan uang tunai diduga hasil penjualan sabu sebesar Rp. 8.144.000,- 

"Saat kita interogasi ketiga pelaku menyebutkan dari hasil penjualan sabu mereka dapat memperoleh ratusan juta per minggu" jelasnya sembari menyebutkan bahwa ketiga pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 subs pasal 112 Ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU  No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika  dengan ancaman hukuman pidana penjara  minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup. (Nn)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama