Maling Dan Penadah Hasil Curian Di Bekuk, Keluarga Korban Beri Apresiasi Kinerja Polres Tanjungbalai

MenaraToday.Com - Tanjungbalai : 

Keluarga korban mengapresiasi kinerja  Polres Tanjungbalai atas keberhasilannya meringkus pelaku dan penadah pembobolan Rumah dijalan Alteri Lingkungan III Kelurahan Sirantau kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.

"Tentunya kita sangat berterimakasih kepada Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi,Kasat Reskrim AKP Rafi Pinakri ,Kanit Idik II  Iptu Eko, Ardi Hands Panjaitan beserta jajarannya  atas kerja keras yang telah sigap berhasil meringkus pelaku pencurian dan penadah didalam rumah  kakak kandung saya,"ujar Muhammad Gani, salah seorang keluarga korban pencurian, 

Dikatakannya semoga Polres Tanjungbalai Semangkin eksis jaya dan sukses selalu. 

Terpisah, Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi kepada awak medja membenarkan penangkapan terhadap pelaku pencurian dan penadah barang hasil kejahatan.  

"Masing masing pelaku yang telah kita rimgkus tersebut dikenakan dengan Pasal yang berbeda sesuai dengan perannya. Dimana pelaku atas nama Jenni Ritonga kota jerat dengan Pasal 363 ayat 2 KIHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara, sedangkan kepada pelaku atas nama Reza dan Nova Sariayu Siregar kita jerat dengan Pasal 480 ayat 1e dan 2e KUHPidana dengan ancaman penjara 4 tahun" papar mantan Kapolres Sibolga ini. 

Lebih lanjut pria yang juga pernah menjabat sebagai Wakapolres Asahan ini menyebutkan ketiga pelaku diringkus atas dasar laporan korban Siti Aini (35) warga Jalan Alteri Mesjid Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai pada tanggal 5 November 2021, dimana korban menyebutkan bahwa rumahnya kemalingan yang mengakibatkan kehilangan Handphone merk OPPO A15.

Perwira menengah dengan pangkat dua melati emas ini memaparkan bahwa peristiwa pencurian ini terjadi pada hari Jumat (5/11/2021) sekira pukul 4.00 Wib di  Jalan Alteri Lingkungan III Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar kota Tanjungbalai.

"Atas peristiwa pencurian ini, korban kehilangan 3 unit Handphone masing-masing merk Oppo A15 warna hitam dengan nomor imei1 867503052484818, 1 unit handphone merk samsung warna hitam tanpa kotak dan 1 unit handphone merk Nokia warna hitam tanpa kotak dengan toral kerugian diperkirakan Rp. 3.500.00/" jelasnya.

Untuk kronologis penangkapan pelaku, Kapolres menjelaskan tim  Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung Balai di pimpin Kanit Idik II Sat Reskrim Polres Tanjung Balai Iptu Eko Ady Ranto dan Kanit Idik I Sat Reskrim Ipda M.Reza Fahrurrozi melakukan cek TKP dan penyelidikan. Diketahui bahwa Hp milik Korban berada ditangan seorang penadah atas nama Novi Sariayu Siregar alias Nisa, lalu pada hari selasa tanggal 09 November 2021 sekira pukul 07.30 Wib, tim mendapat informasi bahwa Novi Sariayu Siregar berada di Jalan Jenderal Sudirman Kec.Tanjungbalai Selatan. Sekira pukul 08.00 Wib, Novi Sariayu Siregar berhasil diamankan.

Selanjutnya dilakukan introgasi dan diakui bahwa dirinya membeli hp tersebut dari Reza, kemudian tim mendapatkan informasi bahwa Reza berada di Jalan Besar Teluk Nibung, sekira pukul 11.30 Wib, Reza berhasil diamankan, saat diinterogasi, Reza menyebutkan bahwa dirinya disuruh Jenni Ritonga untuk menjualkan HP  tersebut.

Selanjutnya tim memburu Jenni Ritonga dan didapatkan informasi bahwa Jenni berada di Jalan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai Selatan tepatnya di Pantai Amor, tanpa waktu lama akhirnya Jeni berhasil diamankan. (Gan)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama