Karangsari Gate Jilid II: Pemda Pandeglang Bantah Telah Serobot Lahan Milik Warga, BPKD: Kami Punya Bukti

Surat Tugas Yang Diberikan Sekda Pandeglang kepada Tengku Abdurahman.


MENARATODAY.COM-Terkait adanya tudingan pemerintah kabupaten (pemkab) pandeglang melakukan penyerobotan (lagi) lahan milik warga, dalam hal ini karangsari carita seluas 10.950 m². Kepala Bidang (Kabid) Barang Milik Daerah (BMD) pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pandeglang Muslim Taufiq angkat bicara. Ia mengatakan, bahwa tudingan itu tidaklah benar. 

"Kami (pemerintah) tidak mungkin melakukan perbuatan melawan hukum, kami hanya mengamankan dan mengelola lahan yang menjadi milik pemda pandeglang untuk kemudian dikelola," tutur Muslim Taufik. Rabu (10/11/21).

Muslim mengatakan, lahan yang saat ini diswakelola kan merupakan lahan yang masih tercatat sebagai aset dan milik pemerintah, lahan tersebut tidak masuk dalam sengketa lahan yang sudah diputus final oleh kejaksaan pandeglang, kejakaaan tinggi maupun Mahkamah Agung.

"Dalam total lahan yang ada dikarangsari itu memang ada milik si A  dan si B, naah yang sudah diputus final itu lahan milik si A yang luasnya 16 ribu meter, sementara lahan milik si B dengan luas 10 ribu meter lebih, itu tidak diproses oleh pengadilan karena tidak ada bukti kuat, itulah lahan yang saat ini kami swakelola kan karena memang milik pemda," jelasnya.

Dan mengenai pihak ketiga, kata Muslim, itu juga tidak benar, karena yang disebut sebagai pihak ketiga adalah saudara Tengku Abdurahman, diklaim oleh Muslim hanya diperbantukan untuk mengamankan dan mengelola lahan tersebut.

"Historinya, kenapa kami perbantukan pihak luar, diawali oleh ketidak mampuannya pihak dinas pariwisata dalam mengelola lahan tersebut karena berbagai hal dan faktor, termasuk adanya kekhawatiran kondusifitas dilapangan terkait lahan tersebut, akhirnya pihak dispar menyerahkan lahan tersebut kepada kami (BPKD), ditengah kebingungan itulah datang pihak yang menawarkan diri untuk membantu mengamankan dan mengelola lahan tersebut, yakni saudara tengku ini, karena kami anggap dia mampu untuk itu, maka kami percayakan kepada dia," terangnya. 

Masih kata Muslim, untuk proses pengamanan dan kondusifitas, BPKD menargetkan selama dua bulan, mengenai progres kedepan seperti apa tunggu ditahun 2022 mendatang.

"Dalam swakelola ini tidak ada bergainning atau target pemasukan, kami  memberi waktu 2 bulan untuk mengamankan dan mengelola lahan tersebut dengan sistem swakelola, untuk sementara acuannya hanya dari tiketing saja, kedepannya apakah dikerjasamakan atau diswastanisasikan kita akan lihat nanti di tahun depan," ungkapnya.

Dan pastinya, lanjut Muslim, dari pihak dinas akan memantau dan juga standby dilokasi setiap akhir pekan.

Sementara itu, Teja Heriana salah satu tokoh masyarakat carita yang juga merupakan saksi yang mendanpingi ahli waris penggugat lahan karangsari mempertanyakan pernyataan yang diungkapkan oleh pihak pemerintah, bahwasanya lahan dikarangsari ada dalam satu bundel sertifikat dan tidak bisa dipecah-pecah.

"Jika dari pihak pemerintah mengklaim bahwa itu lahan milik pemda, bukti dokumennya apa? Karena lahan tersebut ada dalam satu sertifikat," tegasnya.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Muslim Taufik menyatakan bahwa pemda memiliki bukti yang bisa dipertanggung jawabkan.

"Kami punya buktinya, silahkan kita duduk bareng untuk membicarakan hal tersebut," tutupnya. (ila)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama