Pegawai Pegadaian Panimbang Gondol Puluhan Kantong Emas Milik Nasabah Senilai Rp. 845 Juta

Ilustrasi


MENARATODAY.COM-75 kantong emas milik nasabah Unit Pelayanan Cabang (UPC) panimbang digondol Suwandi yang tak lain merupakan pegawai UPC Panimbang, dan Mantan pegawai pegadaian Unit Pelayanan Cabang (UPC) Labuan.  Suwandi ditangkap polisi karena diduga telah melakukan penyalahgunaan jabatannya sebagai penjaga gudang dengan mengambil puluhan kantong emas milik nasabah.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Fajar Maulidi membenarkan perihal penangkapan suwandi. Ia menjelaskan, awal mula kejadian tersebut pertama kali diketahui oleh Kepala Cabang Pegadaian saat melakukan pengecekan brangkas digudang Kantor UPC Pegadaian Panimbang.

Mengetahui perihal itu, kata AKP Fajar Maulidi, kepala cabang langsung menghubungi pelaku untuk mempertanyakan terkait raibnya puluhan kantung emas tersebut, karena hanya pelaku yang memiliki akses ke gudang penyimpanan. Namun, saat dikonfirmasi, pelaku tidak bisa dihubungi.

“Awalnya kepala cabang sedang melakukan pengawasan dan memeriksa brangkas penyimpanan di gudang, namun saat diperiksa ternyata ada 75 kantong yang berisi emas dengan berbagai jenis hilang, padahal sudah tercatat dalam laporan UPC Panimbang dan Labuan,” katanya. Minggu (07/11/21).

Mengetahui Suwandi sulit dihubungi, AKP Fajar Maulidi menuturkan, kepala cabang langsung melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi untuk ditindaklanjuti. Atas laporan itulah, polisi langsung mengejar pelaku ke rumah orangtuanya yang berada di daerah Yogyakarta dan berhasil diamankan tanpa ada perlawan.

"Setelah ditelusuri ternyata pelaku ada dirumah orang tuanya dijogjakarta, dan berdasarkan hasil pengakuan dari pelaku, diketahui bahwa emas tersebut dijual dan uangnya digunakan untuk keperluan pribadi, hiburan dan kebutuhan lainnya. Akibat kejadian tersebut kantor pegadaian mengalami kerugian materil sekitar Rp. 845 juta," terangnya. 

AKP Fajar Maulidi menegaskan, saat ini, Pelaku sudah berhasil diamankan dan dititip ke Rutan Kelas IIB Pandeglang. Dan akibat perbuatannya, Pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan. (ila)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama