Sembunyikan Sabu Di Rak TV, Seorang Nelayan Diringkus Personil Unit Reskrim Polsek Sei Kepayang

MenaraToday.Com - Asahan :

Personil Unit Reskrim Polsek Sei Kepayang, meringkus seorang nelayan berinisial DR (37) warga Desa Sei Pasir, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Asahan, Sumatera Utara terkait kepemilikan narkotika jenis sabu.

Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kapolsek Sei Kepayang, AKP Sabran Muslim Panjaitan saat dikonfirmasi, Kamis (4/11/2021) menyebutkan bahwa pelaku merupakan pengedar sabu yang telah meresahkan warga. 

" Pelaku merupakan seorang nelayan yang nyambi  sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Pelaku kita ringkus pada hari Jumat (29/10/2021) sekira pukul 21.30 Wib di rumahnya". Jelas Sabran.

Lebih lanjut Perwira Pertama Kepolisian berpangkat tiga garis di pundak ini menyebutkan bahwa saat ditangkap, pelaku menyembunyikan sabu miliknya yang disimpan di dalam sebuah plastik warna biru yang diselipkan di rak TV rumahnya.

"Atas kejelian petugas di lapangan akhirnya berhasil menemukan barang bukti sabu seberat 1,96 gram (brutto), 1 buah bong lengkap dengan pipet dan kaca pireks" ujar Kapolsek yang dikenal supel ini. 

AKP Sabran Muslim Panjaitan menyebutkan saat diinterogasi, pelaku menyebutkan bahwa sabu miliknya diperoleh dari dua orang warga Kecamatan Sei Kepayang. 

"Berdasarkan pengakuan pelaku, kita langsung melakukan pengembangan dengan mencari dua pemasok sabu untuk pelaku. Namun sayangnya kedua pemasok sabu tersebut tidak berhasil ditemukan dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan untuk mempertanggung jawab perbuatannya, pelaku dijerat dengan undang undang RI no 35 tahun 2009  tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun" paparnya  (Nunk/FAS)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama