Tanggapi Keluhan KPM BPNT, Begini Klarifikasi RW Dan Kadinsos Pandeglang...



MENARATODAY.COM-Terkait adanya keluhan salah satu keluarga penerima manfaat (KPM) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dikampung encle desa kalang anyar kecamatan labuan kabupaten pandeglang, Banten pada senin 26 desember 2021, yang mengeluhkan adanya pungutan sebesar Rp. 10.000 oleh RW setempat, akhirnya mendapat tanggapan. 

M. Ridwan (43), Rukun Warga (RW) kampung encle desa kalang anyar, kecamatan labuan, pandeglang menuturkan, bahwa pungutan sebesar Rp. 10.000 kepada KPM pemegang Kartu keluarga sejahtera (KKS) BPNT merupakan uang untuk pengganti transportasi, karena untuk mengangkut paket sembako yang dibagikan kepada warga menggunakan kendaraan.

"Jadi uang itu sebagai uang transportasi, karena untuk mengangkut paket sembako warga penerima BPNT harus memakai kendaraan, kendaraannya harus dibayar, harus dibensinan, supirnya harus dirokoan, dikopian, saya kira wajar kalau kami meminta kepada warga untuk iuran," tuturnya. Selasa (28/12/21)

M. Ridwan yang akrab disapa wawan ini menuturkan, bahwa uang tersebut sudah disampaikan sebelumnya kepada warga, mengingat pengambilan paket sembakonya lumayan jauh ke desa tetangga yakni desa banyu mekar. Namun wawan mengaku, iuran tersebut tidak berlaku untuk semua warga, untuk lansia ada pengecualian.

"Untuk lansia kami tidak minta, iuran ini berlaku bagi warga yang pengambilannya dirumah RW, atau RT nya masing-masing, jadi mau diambilkan boleh mau ambil sendiri juga boleh," terangnya.

Ketika disinggung, kenapa pengambilannya didesa tetangga? Wawan mengaku, tidak tahu, karena sejak dirinya menjadi RW sudah seperti itu.

"Saya kurang tahu kalau soal itu, karena saya hanya mengikuti instruksi dari kepala desa, dan memang sudah begitu sejak saya menjabat sebagai RW disini," ucapnya.

Sementara itu, kepala dinas sosial (kadinsos) kabupaten pandeglang Hj. Nuriah mengatakan, proses pengambilan paket sembako BPNT dibolehkan diambil dimana saja, hanya saja pihak agen atau e-warong tidak boleh memaksa KPM untuk menerima sembako.

"Sesuai instruksi dari kemensos RI, penerima BPNT dibolehkan menerima uang tunai ataupun paket sembako, atau dua-duanya (uang tunai dan paket sembako) biarkan KPM yang memilih, mau tunai atau sembako, agen/e-warong tidak diperbolehkan memaksa KPM untuk harus menerima sembako saja, gak boleh itu," terangnya.

Jadi intinya, kata Nuriah, berdasarkan hasil rapat Monitoring dan evaluasi untuk wilayah provinsi banten, penyerapan dan penyaluran KKS kepada KPM masih rendah, dibawah 90%  sehingga direktorat jenderal Pengentasan Fakir Miskin (Dirjend PFM) kementrian sosial (Kemensos) RI mengeluarkan surat untuk segera menyalurkan KKS.

"Kalau misalkan KPM tidak mau sembako, dibolehkan berupa uang tunai. Tidak harus semua uang juga, kalau memang agennya atau e-warongnya bisa menyiapkan sembako, kenapa mesti belanja ke jauh kan gitu, ya itu mah gimana KPM aja, mereka yang punya hak karena itu uang mereka," tutupnya. (la)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama