Di duga Tak Memiliki Izin, pengusaha Kandang Ayam, Resahkan Warga


MenaraToday.Com - Tulang Bawang :

Terkait adanya kandang ayam ,  di Kampung Kangungan Rahayu  Dusun 1 RT 4, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung membuat masyarakat sekitar merasa resah, pasalnya kandang ayam milik Herman Kepala Kampung Rahayu diduga tidak memiliki izin. 

Saat tim MenaraToday.Com melakukan investigasi di lokasi kandang ayam yang berada tidak jauh dari pemukiman penduduk tersebut serta melakukan konfirmasi kepada beberapa warga sekitar yang terdampak dari keberadaan kandang ayam menyebutkan bahwa warga acap kali disuguhkan bau yang tidak sedap yang di timbulkan oleh kandang ayam tersebut. 

"Kandang ayam ini sudah lama beroperasi, namun kami tidak tahu apakah ada izinnya atau tidak, sebaiknya abang tanya aja langsung ke pemilik kandang" ujar pria yang minta agar namanya tidak di publikasikan. Minggu (30/1/2022).

Terpisah, Helmi salah seorang tim menyebutkan bahwa dalam pendirian kandang harus ada izin dari Dinas Lingkungan Hidup, Perizinan dan Peternakan, sehingga peternak mendapatkan pelatihan tentang limbah ayam agar idak mengakibatkan kerugian dari warga sekitar. 

"Faktor dominan adalah peternak harus memiliki Amdal dan harus memperhatikan dampak lingkungan yang sesuai dengan regulasi, selain limbah, peternak harus juga menjaga kesehatan ayamnya dengan berkoordinasi dengan pihak Dinas Peternakan sehingga bisa meminimalisir segala kemungkinan yang terjadi" ujarnya.

Helmi menambahkan untuk mendirikan Kandang Ayam ada 4 persyaratan utama agar tidak berdampak kepada masyarakat sekitar lokasi kandang. 

"Ada 4 syarat yang harus di lakukan oleh peternak ayam, yakni 1zin Usaha. Berkaitan dengan lokasi usaha ini merujuk pada UU tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan No. 18 Tahun 2009, maka harus peternak diharuskan memiliki izin usaha. Hanya saja, kewajiban ini hanya dibebankan kepada peternak kemudian Syarat keamanan yang berkaitan dengan bangunan. Aman yang dimaksud adalah aman dari segi struktur dan aman dari segi kesehatan hewan. Struktur bangunan artinya, kandang harus melindungi hewan ternak dari serangan hewan buas dan juga pencurian. Dari segi kesehatan tentu ada Standar Operasional Prosedur ( SOP) Khusus. Kemudian lokasi dan untuk mendapatkan izin usaha atau tanda daftar di atas, setidaknya harus diperhatikan empat hal yakni tidak berada terlalu dekat dengan lingkungan penduduk, sirkulasi udara juga harus baik, akses lokasi mudah. Syarat lokasi inilah yang sering menjadi penyebab polemik di lingkungan masyarakat, terlalu dekat dengan pemukiman padat penduduk, limbah yang merusak ekosistem dan sejenisnya. Seharusnya para pelaku usaha terlebih dahulu memenuhi sarat dan Regulasi Permen tentang Pedoman Budidaya Ayam. Adapun sanksi yang dapat dijatuhkan kepada pengusaha peternak anak , apabila usaha ternak ayam tersebut  mengganggu Lingkungan . Dan apabila setelah mengetahui syarat di atas , setidaknya Anda sudah memahami apakah benar gangguan yang terjadi adalah akibat tidak terpenuhinya syarat  yang telah ditentukan untuk mendirikan kandang ternak ayam . Berikut beberapa pasal yang berkaitan dengan 

1. Mengidentifikasi apakah gangguan termasuk perbuatan melawan hukum

2. Cara mengidentifikasinya , pertama bandingkan peristiwa hukum dan perbuatan hukum dengan pasal 1368 KUHP berikut ini : 

“Pemilik seekor binatang , atau siapa yang yang memakainya , adalah selama binatang itu dipakainya , bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh binatang tersebut , baik binatang itu ada di bawah pengawasannya , maupun tersesat atau terlepas dari pengawasannya" paparnya (Tim)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama