Diduga Lakukan Aksi Tipu-Tipu, Anggota DPRD Pandeglang di Laporkan Ke Polisi

Ilustrasi


MENARATODAY.COM, Pandeglang - M salah satu anggota DPRD Pandeglang dilaporkan ke Polres Pandeglang lantaran diduga telah menggelapkan uang dari hasil transaksi gadai kendaraan roda empat (R4).

Laporan yang dilayangkan oleh pihak korban diterima Polres Pandeglang pada Senin 24 Januari 2022. 

Kanit I Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Tomi Irawan membenarkan, adanya surat pengaduan tersebut.

Pihak Reskrim Polres Pandeglang pun telah mengagendakan pemanggilan terhadap pelapor, terlapor dan para saksi.

“Betul, laporan suratnya juga sudah masuk ke kita, insya Allah Minggu depan akan kita agendakan pemanggilan kepada semuanya, baik itu pelapor, terlapor maupun saksi,” ungkap Ipda Tomi, Sabtu 29 Januari 2022.

Pelapor Caessar Farouq Wirayudin mengatakan, kronologis dugaan kasus penggelapan uang yang menyeret nama dewan tersebut.

Caessar menuturkan, persoaalan tersebut berawal ketika orangtuanya menggadaikan mobil kepada EN melalui perantara M dengan nominal senilai Rp200 juta. 

Tanpa sepengetahuannya, ternyata M menggadaikan kepada EN senilai Rp300 juta.

"Jenis mobilnya Fortuner, digadaikan senilai Rp200 juta, namun M malah meminta Rp300 juta kepada EN,” tuturnya. 

Tindakan pelaku diketahui, saat korban mengembalikan uang tebusan gadai kepada EN.

Uang tersebut ditolak EN lantaran nilainya tidak sesuai dengan apa yang diberikan kepada M ketika menggadai mobil itu.

"Uang tersebut ditolak EN lantaran waktu itu EN memberikan uang gadai mobil kepada oknum anggota DPRD Pandeglang berinisial M senilai Rp300 juta, bahkan EN memiliki kwitansi sebagai alat bukti,” tukasnya Caessar.

Dikatakan Caessar, kelebihan uang senilai Rp 100 juta dari EN itu ternyata diambil oleh M, tanpa sepengetahuan orangtuanya.

"Padahal sudah jelas orang tua saya hanya meminta menggadaikan mobil tersebut senilai Rp200 juta,” imbuhnya.

Lebih lanjut Caessar mengatakan, sebelum melakukan pengaduan ke Polres Pandeglang, pihaknya telah mencoba menyelesaikan secara kekeluargaan. 

Namun selalu kandas, akhirnya pihaknya pun terpaksa melapor ke polisi.

“Persoaalan ini Sudah berlangsung selama 2 tahun, di tahun ini aja sudah mencoba untuk musyawarah 4 kali, tapi sepertinya tidak ada itikad baik dari M, mudah-mudahan dengan melalui jalur hukum ini M bisa sadar dan mau menyelesaikannya, terlebih dia kan wakil rakyat harusnya bisa memberikan contoh yang baik kepada rakyat. Masalah ini akan terus kami lanjut ke jalur hukum,” tegasnya.

Sementara itu, oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang berinisial M mengaku siap memenuhi panggilan pihak kepolisian.

“Kalau misalkan dipanggil, hadapin aja, dan ceritakan kronologisnya,” tutur M, Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Pandeglang.

M juga menceritakan, kronologis persoalan tersebut.

Saat itu, kata M, dirinya membantu ayah dari Caessar Farouq Wirayudin (pelapor), yakni Cepi Saepudin untuk menggadaikan mobil Toyota Fortuner warna putih dengan jumlah uang senilai Rp285 juta.

"Jumlah uang Rp285 juta itu jika tidak ditebus dalam waktu 2 tahun akan dikenakan bunga Rp15 juta. Dan memang tidak ada kwitansinya saat serah terima dengan bapak Saepudin. Adapun dengan penggadai itu senilai Rp300 juta berikut fee,” ungkapnya. (la) ***

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama