Diduga Lakukan Pungli Kepsek SMKN 1 Gunung Agung Tubaba Diduga Kangkangi Pergub, Permendikbud dan Peraturan Pemerintah

MenaraToday.Com - Tulangbawang Barat

Terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)  di SMKN 1 Gunung Agung ,  Kabupaten Tulang Bawang Barat , Provinsi Lampung Tahun pelajaran 2021/2022 yang lalu menuai polemik. Kepsek SMKN 1 Gunung Agung ,  Kabupaten Tulang Bawang Barat , Provinsi Lampung  diduga kuat Kangkangi Pergub Lampung No 16 Tahun 2021 dan Permendikbud No 75 Tahun 2016  serta Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2010 .  Dan ditenggarai  melakukan Pungutan Liar  secara Terstruktur , Sistematis dan Berjemaah , Jum'at (28/01/2022).    

Berdasarkan Peraturan Gubernur Lampung No 16 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) Sekolah  Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri , Sekolah Khusus Negeri ( SMAN,  SMKN,  SKN ) Tahun Pelajaran 2021/2022 di Provinsi Lampung Dan Tentang Persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB ) SMAN,SMKN,SKN, Tahun Pelajaran 2020/2021 Se Provinsi Lampung.                       

Terkait dengan tentang  persyaratan penerimaan  peserta didik Baru ( PPDB) adalah persyaratan  PPDB Tahun pelajaran 2021/2022 Se Provinsi Lampung terdiri dari beberapa item persyaratan .                       

Adapun dari beberapa poin mengenai  persyaratan calon Peserta Didik Baru SMKN Se Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2021/2022 diantara yang tertuang didalam Pergub No 16 Tahun 2021 Tentang Persyaratan Pelaksanaan PPDB tersebut , yaitu  kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMAN ,  SMKN ,  yang mengikuti PPDB serta larangan mengenai pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah yang mengunakan pembiayaan dari pemerintah daerah 

Penerimaan Peserta Didik Baru  (PPDB) SMKN 1 Gunung Agung  , Kabupaten Tulang Bawang Barat  , Provinsi Lampung tahun pelajaran 2021/2022 yang lalu , diduga kuat telah melakukan perbuatan yang berperilaku destrukttif sebagai pendidik dan tenaga pendidik , dengan cara memungut biaya pendaftaran ulang  kepada peserta didik yang diterima di sekolah tersebut dengan cara terstruktur , sistematis dan berjemaah . Dari beberapa item yang diduga untuk dijadikan ajang korupsi terstruktur , sistematis dan berjemaah tersebut  , diataranya dengan cara menjual seragam sekolah berupa :  seragam kejuruan , seragam batik , seragam olahraga dan uang bangunan serta biaya SPP selama 1 Tahun sebesar Rp.2;5 Juta . 

Dugaan Penarikan biaya pada saat PPDB tahun pelajaran 2021/2022 di SMKN 1 Gunung Agung , Kabupaten Tulang Bawang Barat , Provinsi Lampung tersebut , sangat disayangkan . Yang seharusnya pendidik ,  tenaga pendidik harus mencerminkan perilaku konstruktif Dimata peserta didik disekolah dan masyarakat umum 

Menurut keterangan salah satu  siswa kelas 10 berinsial (GL) jurusan Tehnik Sepeda Motor (TSM) mengatakan kepada media portal ini dan tim , bahwa pada saat pendaftaran ulang dimana ia diterima sebagai siswa peserta didik baru di sekolah tersebut telah membayar uang sebesar Rp.2,5 Juta kepada ibu guru Harni selaku guru kelas ," Tuturnya . 

Ditambahkannya , dari jumlah uang yang disetorkan ke pihak sekolah untuk membayar pembelian baju seragam kejuruan , seragam batik , seragam olahraga dan pembayaran uang iuran SPP selama satu tahun , " Tegasnya .

Teguh Setiawan , Kepala Sekolah SMKN 1 Gunung Agung  , Kabupaten Tulang Bawang Barat , Provinsi Lampung pada saat dikonfirmasi terkait permasalahan ini  mengatakan kepada portal ini dan tim , bahwa kalau untuk persyatan dari PPDB , ia belum mempelajari secara keseluruhan . Akan tetapi mengenai biaya menyangkut PPDB sebesar Rp.2,5 Juta itu tidak ada , " Tegasnya .

Ditambahkannya , kalau memang ada uang SPP dan lain - lainnya itu berhubungan dengan komite , sesuai dengan Pergub no 16 tahun 2021  . Dan ada uang penarikan tersebut sesuai dengan surat edaran Dirjen ," Tuturnya .

Ketika dipertanyakan sesuai dengan surat edaran dari Dirjen mana , Teguh mengatakan bahwa sesuai dengan surat edaran Dirjen no 74 Tahun 2017 , sembari meralat maaf saya lupa , dirjen mana , nanti saya sharecing ke WhatsApp panjengan , " Pungkasnya .

Sesuai dengan Pergub Lampung  No 16 Tahun 2021 tentang persyaratan penerimaan peserta didik baru ( PPDB ) Pasal 20 Ayat 2 Dalam pelaksanaan PPDB Sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 :

a. Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dilarang : 

1. Melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik dan 

2. Melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB .

Dan juga sesuai dengan Permendikbud No 75 Tahun 2016 Tentang komite sekolah , Pasal 12  Komite sekolah , baik perseorangan maupun kolektif dilarang

a.  Menjual buku pelajaran , bahan ajar , perlengkapan bahan ajar , pakaian seragam , atau bahan pakaian seragam di sekolah .

b. Melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya .

f. Mengambil  atau menyiasati keuntungan ekonomi dari pelaksanan kedudukan , tugas dan fungsi komite sekolah .

g. Memanfaatkan aset sekolah untuk kepentingan pribadi/kelompok .

i. Mengambil keputusan atau tindakan melebihi kedudukan tugas dan fungsi komite sekolah .

Serta sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2010 Tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan . Pasal 181a : Yakni Pendidik , Tenaga pendidik baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran , bahan ajar , perlengkapan ajar , maupun pakaian seragam ditingkat satuan pendidikan .(Halim S)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama