Gangbang Anak Di Bawah Umur Tiga Sekawan Mendekam Dibalik Jeruji.

MenaraToday.Com - Tanah Karo : 

Satreskrim Polres Tanah Karo berhasil meringkus  tiga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur  warga Kecamatan Lau Balang Kabupaten Karo 

Penangkapan ketiga pelaku berdasarkan  Laporan Polisi Nomor : LP / B / 61 / I / 2022 / SPKT / POLRES TANAH KARO / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 19 Januari 2022, dengan  Pelapor ibu kandung Korban.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pihak keluarga korban, peristiwa pencabulan itu terjadi pada hari Rabu, (19/01/2022) sekira puku 00.05 Wib, di teras SDN Lingga Muda Kecamatan Lau Balang dimana ketiga pelaku merupakan warga desa Lau Kesumpat Kecamatan Mardinding  Kabupaten Karo masing-masing berinisial, J.P (17), A.P (19)  dan E.N.T (19).

"Para pelaku awalnya berjumlah 10 orang yang berencana melakukan pencabulan terhadap korban, namun dari ke 10 orang tersebut yang melakukan hanya 3 orang, selebihnya belum  sempat berbuat telah ditangkap warga. Dan ke - 7 orang lainnya menjadi saksi dalam kasus ini" Papar Kapolres Karo, AKBP Ronny Nicholas Sidabutar melalui Kasat Reskrim AKP.Johannes Marojahan Napitupulu didampingi Kanit UPPA Aiptu Jhonatan Karo karo, Selasa (25/1/2022). 

Lebih lanjut Kanit UPPA menambahkan, sebelumnya korban di jemput JP dan di bawa ke SDN Lingga Muda, kemudian JP menghubungi teman-temannya sebanyak 9 orang agar datang ke SDN Lingga Muda, saat itu JP telah selesai menyetubuhi korban, kemudian dilanjutkan oleh AP dan ENT. Pada saat ES hendak menyetubuhi korban, masyarakat Lingga Muda tiba di lokasi dan mengamankan para pelaku. Kemudian di serahkan ke Polisi.

"Kini para pelaku telah kita tahan di RTP Polres Tanah Karo, kepada para pelaku kita jerat dengan Pasal 81 ayat (2), pasal 72 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menurut undang-undang. Untuk barang bukti yang diamankan berupa 1 unit sepeda motor merek Honda Supra Nopol BK 2513 ADL berwarna hitam dan biru berikut dengan kunci kontaknya. 1  Unit Sepeda Motor Merek Suzuki Satria FU tanpa Nomor Polisi Berwarna Hitam berikut dengan kunci kontaknya, 1 buah Handphone Merek OPPO berwarna hitam, 1 Unit Sepeda Motor Merek Honda Supra Nomor Polisi BK 5821 AGD warna Merah dan Hitam berikut dengan kunci kontaknya, 1 (satu) buah Handphone Merek VIVO berwarna hitam.1 buah Handphone Merek VIVO warna biru yang didalam kesingnya terdapat uang Rp.150.000" paparnya mengakhiri. (Eva)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama