58 Narapidana Narkoba di Banten di Pastikan Jadi Penghuni Lapas Nusakambangan

Proses pemindahan Puluhan Narapidana Narkoba di Provinsi Banten  ke Nusakambangan. Selasa 25 Januari 2022.


MENARATODAY.COM, Serang - Bentuk komitmen Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten (Kanwil Kemenkumham Banten) dalam memberantas peredaran narkoba, pindahkan 58 orang Narapidana mayoritas Bandar Narkoba. Selasa 25 Januari 2022. 

“Salah satu bentuk komitmen Kantor Wilayah terhadap pemberantasan peredaran narkoba dan meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban dilakukan pemindahan 55 Orang narapidana bandar narkoba dan 3 Orang kasus pembunuhan dengan katagori High Risk (Resiko Tinggi) ini, langkah pertama di Tahun 2022 dan akan berlanjut sesuai arahan pimpinan," ujar Tejo Harwanto Kepala Kanwil Kemenkumham Banten. Rabu 26 Januari 2022.

Proses pemindahan ini kata Eko, dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Pemindahan dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan dilakukan test antigen sebagai bentuk penerapan protokol kesehatan.

Keberangkatan 58 narapidana dikawal menggunakan barracuda kendaraan tempur Brimob.

Dan dilepas secara resmi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan diarahkan langsung menuju nusakambangan.

"Proses keberangkatan tadi sekitar pukul 23.00 WIB, Pemindahan ini dilakukan dengan dukungan para pihak, diantaranya satuan Brimob Polda Banten untuk pengawalannya, semua berjalan sesuai rencana, aman dan tertib,” ujar Masjuno Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten. (la) ***

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama