Kaleidoskop 2021: Kumpulan Kasus Kekerasan Dan Pelecehan Seksual  Terhadap Anak Di Kabupaten Pandeglang Sepanjang Tahun


MenaraToday.Com - Pandeglang: 

Pandeglang-Kasus kekerasaan dan pelecehan seksual terhadap anak dikabupaten pandeglang akhir-akhir ini menjadi sorotan.

Sepanjang tahun 2021, beragam tindak pelecehan seksual dan kekerasan terhadap anak di bawah umur dikabupaten pandeglang ternyata lebih tinggi dibandingkan tahun 2020 lalu. Tidak sedikit korban yang akhirnya berani untuk mengungkapkan kasusnya kepada publik. Berbagai modus tindak pencabulan pun beragam seperti diimingi sesuatu hingga di bawah ancaman pelaku.

Dirangkum menaratoday.com dari berbagai sumber, berikut beberapa kasus kekerasan seksual yang mencuat ke publik selama 2021.

1. Terbuai Janji Manis, Gadis Di Bawah Umur Asal Sobang Jadi Korban Perkosaan

Diawal tahun 2021, Kasus pertama rudapaksa terhadap anak di bawah umur terjadi di Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, Banten. Modus yang digunakan pelaku adalah dengan berpura-pura menjadi kekasih korban dan berjanji akan menikahinya.

Pelaku E (19) warga Sukaresmi melakukan perbuatan cabul terhadap K (16) yang merupakan satu daerah. Korban yang masih polos terbuai mulut manis pelaku yang menjanjikan pernikahan usai disetubuhi.

2. Pura-Pura Cinta, Warga Sobang Tega Perkosa Gadis ABG

Rudapaksa yang dilakukan AL (21), warga Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang, Banten menggerkan. Pria bejat ini melakukan perbuatan tidak senonoh kepada S (15), yang merupakan warga Kota Serang.

Modusnya pun sama, yaitu berpura-pura menjadi kekasih untuk bisa menyetubuhinya. Pelaku AL berhasil ditangkap di bengkel miliknya di Sobang.

3. Anak Di Bawah Umur Asal Cikedal Diperkosa Ayah Tiri Hingga Hamil

Bejat, mungkin kata yang pas untuk pria berinisial I (40) warga Kecamatan Cikedal ini. Pasalnya, I tega memperkosa anak tirinya yang masih duduk di Sekolah Menengah Pertama (SMP) selama 7 bulan hingga korban hamil 17 minggu.

Tersangka ditangkap warga setelah ayah dan ibu kandung korban curiga korban hamil, karena perubahan pada bentuk tubuh korban yang gemuk dan perutnya semakin membesar.

Tersangka menyetubuhi anak tirinya saat rumahnya dalam keadaan kosong, dengan cara tersangka masuk ke kamar dan membekap mulut korban. Tersangka berani menyetubuhi korban karena tertarik dengan kecantikan korban.

3. Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Gara-Gara Cabuli Anak Tiri Umur 9 Tahun

Seorang pria berinisial TB (37), warga Kabupaten Pandeglang, Banten harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 9 tahun.

Ironisnya, aksi bejat TB tersebut dilakukan berulang kali. 

Dari keterangan pihak kepolisian, TB melakukan aksinya itu lantaran gagal berhubungan badan dengan istrinya KR (39) yang merupakan ibu kandung korban.

4. Anak Usia 8 Tahun Alami Trauma Ringan Dianiaya Ayah Sambungnya

Seorang ayah warga cening kecamatan cikedal, kabupaten Pandeglang, Banten,  melaporkan penganiayaan yang dialami anaknya oleh ayah tiri. Pelakunya adalah AG seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Pandeglang.

Ayah korban Adi Rahayu mengatakan, anak laki-lakinya FA yang berusia 8 tahun selama ini memang tinggal bersama ibunya yang sudah menikah lagi dengan pelaku.

Korban mengalami luka memar di kepala yang menurut pengakuannya FA dipukul dengan benda tumpul. Anehnya, ibu korban justru membela perbuatan pelaku.

5. Gadis Difable Dibojong DiGilir 3 Pria, Salah Satunya Ayah Kandungnya

Kasus pencabulan yang menimpa seorang gadis difabel sebut saja Bunga (16) asal Kecamatan Bojong, Pandeglang, Banten perlahan mulai terungkap. Korban rupanya sudah dipaksa melayani nafsu bejat pria hidung belang, yang salah satunya tak lain merupakan bapak kandungnya sendiri sejak tahun 2013 silam.

"Kasus ini sebetulnya terulang lagi, dulu pernah kejadian pas tahun 2013. Korbannya juga masih orang yang sama," kata Hendra Wahyudi, kepala desa di tempat tinggal Bunga.

Sepengetahuan Hendra, saat itu kasus tersebut akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan. JM yang merupakan bapak kandung korban, berjanji tidak akan mengulangi perbuatan bejatnya lagi dan berani bertanggung jawab jika suatu saat Bunga dinyatakan hamil.

Setelah lama tak terdengar kabar, Bunga kembali harus mengalami trauma yang tidak bisa dia bayangkan. Kali ini, tetangganya sendiri UK (30) tega memaksanya untuk berhubungan badan saat korban baru saja beres mandi dari sumur.

Penderitaan Bunga tidak selesai sampai di sana. Korban kembali menjadi sasaran pelampiasan nafsu bejat yang kali ini dilakukan oleh pamannya sendiri berinisial SK alias Sarkod (35).

Saat itu, korban yang sedang bermain di rumah pelaku, dipaksa untuk berhubungan badan di ruangan dapur. Meski sempat mengalami trauma, korban akhirnya mau buka suara dan melaporkan aksi pemerkosaan yang dilakukan 3 pria bejat tersebut.

6. Telat Hadir, Santri Dianaya Oleh Pengurus Ponpes

Seorang santri berinisal RAR (13) di Kabupaten Pandeglang, Banten, babak belur diduga dianiaya oleh kakak tingkat karena permasalahan presensi (kehadiran). Hal itu diketahui saat keluarga santri berkunjung ke pondok pesantren tersebut.

Hal itu terjadi, Karena korban dianggap melanggar aturan, korbanpun dihukum oleh santri berinisal M dan AB. Keduanya merupakan santri yang juga masih duduk di bangku tingkat SMA.

Akibatnya, Korban mengalami 17 luka lebam di sekujur tubuhnya. Kemudian, keluarga korban pun membawa korban untuk divisum dan melaporkan insiden tersebut ke Polres Pandeglang.

7. Pelatih Pencak Silat Di Saketi Tega Cabuli Dua Muridnya

Yang terbaru, adalah tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Peristiwa tak senonoh itu terjadi di kecamatan saketi, Kabupaten Pandeglang, Banten. 

Seorang guru honorer yang mengajarkan pencak silat berinisial AAN (55) ditangkap Satreskrim Polres Pandeglang karena mencabuli dua murid perempuannya.

Kedua korban pencabulan AAN yakni SS dan NA masing-masing berusia 13. Mereka diketahui merupakan siswi di SMPN 1 Saketi, Kabupaten Pandeglang, yang mengikuti kegiatan ekstrakurikuler (Ekskul) pencak silat yang dilatih pelaku.

Alasannya, pelaku memberikan ilmu kebatinan sebagai bekal untuk mengikuti kejuaraan pencak silat Bupati Cup 2021 yang digelar oleh Dinas Pemuda Dan Olah Raga (Dispora) kabupaten pandeglang.

Namun, bukan ilmu yang didapat oleh kedua murid SMP itu. Melainkan aksi pencabulan yang dilakukan oleh pelatih (coach) mereka sendiri. 

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten pandeglang Mujizat Gobang Pamungkas mengatakan, tingginya angka tindak kekerasan fisik dan kekerasan seksual terhadap anak banyak dilakukan oleh orang terdekat, misal orang tua, saudara dan tetangga. Penyebabnya karena minimnya pengetahuan mereka akan Undang Undang Perlindungan anak.

Tidak hanya itu, kata Gobang, bahkan saat ini tindak kekerasan tidak hanya terjadi dirumah atau dilingkungan tempat tinggal saja melainkan bisa terjadi juga disekolah dan pondok pesantren seperti yang kemarin terjadi disalah satu ponpes yang ada dikabupaten pandeglang, dimana ada santri yang dianiaya oleh pengurus ponpesnya hanya karena telat hadir.

"Maka menjadi penting para orang tua, guru, pengasuh ponpes, pemimpin pinpes dan yayasan untuk mengupgrade pengetahuan mereka terkait UU perlindungan anak, agar mengetahui apa sanksinya dan apa hukumannya ketika mereka melakukan tindak kekerasan pada anak, apalagi hingga mengakibatkan trauma pada si korban," tuturnya. Sabtu (01/01/22).

Pun demikian dengan kasus kekerasan seksual pada anak, dikatakan Gobang, pelakunya juga tak jarang berasal dari orang terdekat dan yang dikenal oleh korban, biasanya para pelaku modusnya mengiming-imingi atau mengancam korbannya jika menolak.

Dan kekerasan sosial, lanjut Gobang merupakan peristiwa fenomena sosial, dimana para pelakunya adalah pengidap patologi (penyimpangan), karena pelaku memiliki kelainan orientasi seksual.

"Artinya para pelaku patologi ini memiliki penyimpangan orientasi karena dia lebih menyukai anak-anak ketimbang orang yang seusianya, dan para pelaku patologi ini wajib untuk direhab," tukasnya.

Masih kata Gobang, disini pentingnya keterlibatan pemerintah dalam hal ini Bupati Pandeglang dan Lembaga pemerintah terkait untuk konsern memikirkan program rehab bagi para pelaku kekerasan seksual pada anak. Jika pengguna narkoba ada BNN yang mengurus itu, maka tugas pemerintah kabupaten pandeglang kedepan harus mulai memikirkan untuk membuat suatu tempat dan lembaga khusus untuk rehab pelaku kekerasan pada anak.

"Jadi program rehab itu tidak hanya untuk para pengguna narkoba saja, namun para pelaku tindak kekerasan pada anak juga harus dilakukan rehab, karena dianggap menyimpang dan itu harus disembuhkan dengan rehab tadi," kata Gobang.

Selain itu, lanjut Gobang, diperlukan hilirisasi untuk bisa meminimalisir tingginya angka tindak kekerasan fisik dan seksual pada anak, karena jika dilakukan oleh satu lembaga saja itu mustahil.

"Diperlukan kerjasama dan kolaborasi yang kuat antara hulu dan hilir, antara LPA, komnas, Pemerintah dan lembaga terkait lainnya untuk sama-sama menanggulangi persoalan ini, bahkan hingga tingkat pedesaan untuk kemudian bersama-sama mensosialisasikan UU perlindungan anak ke masyarakat," ucapnya.

Gobang meminta kepada pemerintah dalam hal ini Bupati pandeglang untuk juga aware (perduli, red) terkait hal ini, apalagi Kabupaten pandeglang mendapatkan penghargaan sebagai kabupaten layak anak tingkat madya, seharusnya juga ada langkah konkrit untuk menyikapi persoalan ini.

"Semoga ditahun 2022 kasus terhadap anak dapat diminimalisir, maka dari itu mari kita sama-sama tanggulangi persoalan ini agar ditahun 2022 ini kasus kekerasan fisik ataupun seksual terhadap anak tidak lagi jadi momok yang mengkhawatirkan dikabupaten pandeglang," tutupnya. (la)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama