Ketua IWO Kecam Tindakan Kades Sarang Torop Sergai Rampas HP Wartawan

Keterangan Gambar : Kantor Desa Sarang Torop dan Susunan Organisasi Tata Kerja Pemerintah Desa Sarang Torop Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai (Foto dipetik oleh Tim MenaraToday.Com)


MenaraToday.Com - Serdang Bedagai :

Tindakan Irwanto Naibaho selaku Kepala Desa (Kades) Sarang Torop, Kecamataan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang telah merampas Hand Phone (HP) dan menghapus video milik salah satu Wartawan Media Online berinisial HBP dinilai mencederai Profesi Jurnalistik atau Wartawan dalam menjalankan tugas sebagai pencari berita untuk dipublikasikan agar dapat di konsumsi publik.

Tindakan Irwanto Naibaho tersebut seolah terkesan "Arogan" dan tidak semestinya dilakukan oleh seorang Kepala Desa, karena sebagai Kepala Desa seyogyanya menunjukkan sikap yang bersahaja dan ramah agar dapat menjadi panutan bagi Masyarakat. 

Menanggapi sikap Kades Sarang Torop, Kecamatan Dolok Masihul kepada Wartawan tersebut, Ketua Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Kota Tebing Tinggi, Ridwan Siahaan kepada Wartawan, Sabtu (15/01/22), Sangat menyayangkan dan mengecam tindakan Oknum Kepala Desa tersebut.

Menurutnya, Kepala Desa ini telah menciderai dan melecehkan insan Pers di Indonesia dan diduga telah melanggar UU RI nomor 40 Tahun 1999 tentang PERS. 

Dijelaskannya, dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 Ayat (1) jelas ditegaskan,

Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah)" Tegasnya.

Sementara itu Irwanto Naibaho selaku Kepala Desa  Sarang Torop saat Tim MenaraToday.Com mengkonfirmasi terkait hal itu melalui sambungan Telephone, pada Kamis (13/01/22) mengakui tindakan yang dilakukannya kepada salah satu Wartawan Media Online tersebut. 

"Menurut Saya wajar Pak, dia (Wartawan itu) mengambil Video gak permisi dulu Pak, Saya merasa tidak dihargai Pak" Katanya. 

Diberitakan sebelumnya, kejadian bermula saat salah satu Wartawan Media Online berinisial HBP berkunjung ke Kantor Desa Sarang Torop untuk berkoordinasi guna menyampaikan permohonan dan undangan dalam kegiatan Media, sekaligus ingin konfirmasi mengenai penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 di Desa tersebut, pada Senin (10/1/22) lalu.

Saat Wartawan itu konfirmasi terkait penggunaan Dana Desa dan menanyakan kegiatan pembangunan serta tidak adanya papan APBDes yang terpampang di Kantor Desa dan  sekaligus melakukan pengambilan gambar (Dokumentasi Foto dan Video) di Kantor Desa Sarang Torop tersebut, Irwanto Naibaho selaku Kepala Desa seolah keberatan, Irwanto Naibaho merampas Hand Phone (HP) dari tangan Wartawan dan memberikan HP Wartawan kepada Perangkat Desanya dengan memerintahkan agar menghapus Video yang diambil Wartawan tersebut.(Tim)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama