Miliki Inex, 4 Pria Di Ciduk Personel Unit Reskrim Polsek Tegalsari

MenaraToday.Com - Surabaya : 

Gerak Cepat Unit Reskrim Polsek Tegalsari yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Marji Wibowo berhasil membekuk empat (4) Tersangka  tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 jenis Inex pada hari Senin 06 Desember 2021.

Ke empat tersangka itu, yakni IT (24) warga Desa Pakandangan Sangra Sumenep, KK (26) warga Desa Larangan Badung Pamekasan, IA (25) dan BR (22) warga Desa Mlajah Bangkalan.

Kapolsek Tegalsari Kompol Achmad Rahmatullah Dwi Nugroho S.H.,S.I.K.. didampingi Kanit Reskrim AKP Marji Wibowo menjelaskan, pada saat team AB Tegalsari laks kring serse, mendapat info dari masyarakat bahwa di Jalan Dukuh Kupang XVII Surabaya sering digunakan untuk transaksi Narkotika Golongan 1 Jenis INEX, Kemudian ditindak lanjut dan berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti.

“Berdasarkan pengembangan, ke empat (4) tersangka tersebut ditangkap di berbeda tempat, yakni di wilayah Merr berhasil menyita 94 butir Inex, kemudian di wilayah JMP (Jembatan Merah Plaza) berhasil menyita 2 butir Inex. Sedangkan yang diduga Bandar inisial F masih dalam pengejaran (DPO), “Rabu 05/01/2022.

Adapun barang bukti yang diamankan, yakni 98 butir pil warna abu-abu bertuliskan Moncler (INEX) dan 4 unit Handphone yang digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi jual beli Narkotika Golongan 1 jenis Inex.

Atas perbuatannya, ke empat tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) Tahun dan paling lama 12 (dua belas) Tahun. ( Rangga )

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama