Terkait Berita Penggunaan Batu Padas Ilegal Dalam Proyek Drainase dan Rehab Posyandu, Ini Penjelasan Kades Suka Makmur


MenaraToday.Com - Asahan :

Terkait adanya pemberitaan di salah satu media cetak terbitan Medan yang menyebutkan bahwa pembangunan drainase dan rehab berat Posyandu di Desa Suka Makmur menggunakan batu padas ilegal mendapat sahutan dari Kepala Desa Suka Makmur Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Asahan, Sukirman.


Kepada MenaraToday.Com, Senin (17/1/2022) menyebutkan bahwa pemberitaan di media cetak itu terkesan mengada-ada dan hanya mencari kesalahan belaka.

"Benar, Desa Suka Makmur ada melakukan pekerjaan dengan menggunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 yakni pekerjaan pembangunan saluran drainase yang berada di Dusun VI dan rehab Posyandu di Dusun IV Desa Suka Makmur. Dan benar dalam pengerjaannya kita menggunakan material berupa batu padas. Nah yang jadi permasalahan versi oknum wartawan media cetak tersebut adalah salah satu material berupa batu padas berasal dari tambang ilegal. Yang menjadi pertanyaan saya, pertama dari mana si oknum wartawan menyebutkan bahwa batu padas tersebut ilegal? Dan saya kembali bertanya dimana ada tambang batu padas yang legal, saya yakin pembangunan yang lain juga menggunakan batu padas yang disebut wartawan itu ilegal, coba sebutkan pembangunan mana yang menggunakan batu padas ilegal, lagian mau pakai batu padas ilegal atau legal itu bukan urusan saya sebagai Kepala Desa yang jelas proyek tersebut telah terealisasi dan bukan fiktif" ujarnya.

Lebih lanjut Kades Suka Makmur menyebutkan bahwa jika si oknum wartawan mengetahui bahwa batu padas yang digunakan merupakan galian C Ilegal yang masih terus beroperasi.

"Kalau dia (oknum wartawan-red) mengetahui bahwa padas tersebut berasal dari galian C ilegal mengapa bukan itu yang diberitakan dan mengapa tidak melaporkan ke Polisi, ini malah bangunan ini yang diributkan". Ujarnya. (Nn)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama