Buntut Penyunatan BOP PAUD, 35 PC Himpaudi Kabupaten Pandeglang di Pecat, Kuasa Hukum: Akan Kami Lawan..!

35 PC Himpaudi resmi serahkan berkas proses hukum terkait pemecatan kepada Kuasa Hukum Ayi Erlangga, SH, MH dan Co Advokat. Senin 17 Januari 2022.


MENARATODAY.COM Pandeglang – Terkait mencuatnya dugaan adanya penyunatan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), yang dilakukan oknum ASN inisial M dengan modus belanja buku yang mencatut nama Bupati Pandeglang beberapa waktu lalu, berbuntut panjang. 

35 orang Pengurus Cabang (PC) atau Kordinator Kecamatan (Korcam) Himpaudi masing-masing Kecamatan di Kabupaten Pandeglang dipecat, terkait penyunatan BOP PAUD oleh Pengurus Daerah (PD) Himpaudi Kabupaten Pandeglang, pada Jumat 14 Januari 2022.

Pemecatan akibat penyunatan BOP PAUD ini, tertuang dalam surat Nomor. 05/SK-/PDHIMPAUDI/KAB-PDG/I/2022, menindak lanjuti surat  dari HIMPAUDI Provinsi nomor 01/HIM/PWHIMPAUD/BTN/VI/2021.

Dalam surat tersebut dijelaskan, bahwa PD Himpaudi Kabupaten Pandeglang menonaktifkan 35 Ketua PC Himpaudi se Kabupaten Pandeglang.

Menyikapi pemecatan ke 35 PC Ketua Himpaudi Kabupaten Pandeglang, tim Kuasa Hukum Ayi Erlangga, SH, MH  dan Co Advokat menegaskan, ke 35 PC atau Korcam menolak surat pemecatan tersebut secara sepihak tanpa prosedur yang benar, yang seharusnya mengacu kepada  AD/ART Himpaudi. 

"Saya Ayi Erlangga SH.MH  untuk dan atas Nama Kuasa Hukum Para Ketua PC Himpaudi Se Kabupaten Pandeglang menolak! atas surat Pemecatan tersebut, karena kami menilai pemecatan ini unprocedural alias tidak sesuai aturan yang berlaku," tuturnya kepada tim menaratoday.com. Senin 17 Januari 2022.

Lanjut Ayi, PD Himpaudi Kabupaten Pandeglang telah menunjukan Arogansi dan Represif serta tidak memahami Regulasi organisasi yang di pimpinnya. 

"Pertama, tanpa membuat berita acara klarifikasi internal atas kesalahan-kesalahan apa para ketua PC di pecat ??sementara para ketua PC telah di lantik 2 tahun yang lalu, tapi sampai hari ini tidak ada SK nya, dan tiba-tiba di undang rapat malah terbit surat pemecatan mereka, atas dasar apa pemecatan tersebut? sementara SK nya saja tidak pernah di berikan kepada Para Ketua PC Himpaudi tersebut hingga hari ini," ujarnya. 

Ayi menuturkan, justru adanya pemecatan ini menunjukan bahwa PD Himpaudi Kabupaten Pandeglang tidak becus dalam mempimpin roda organisasinya sendiri. 

"Pemecatan tersebut di lakukan hanya di dasarkan pada narasi dan opini publik dengan dasar isu yang berkembang dan tidak dapat di pertanggungjawabkan, tanpa mengedepankan asas praduga tak bersalah dan yang di persalahkan dan di hakimi justru para ketua PC Himpaudi tanpa dasar hukum yang jelas," kata Ayi. 

Ayi meminta, kepada pihak-pihak terkait untuk membekukan kepengurusan PD Himpaudi Kabupaten Pandeglang yang tidak sejalan dengan AD/ART Organisasi dan untuk segera di gelar Musdalub, karena dengan alasan-alasan tersebut juga tidak adanya transparansi dan LPJ atas  kegiatan-kegiatan selama ini. 

"Termasuk kegiatan acara manasik haji untuk anak-anak PAUD, dimana setiap tahun yg mengikuti mencapai 7.000 anak dengan biaya variatif Rp65 rb-Rp85 rb yang telah di duga hanya  menguntungkan pengurus PD Himpaudi Kabupaten Pandeglang. 

"Dengan ini kami tegaskan segera lakukan Audit terhadap kepengurusan PD Himpaudi Kabupaten pandeglang, karena tidak profesional dan tidak mempunyai manajemen administrasi organisasi yang jelas," tukasnya. 

Masih kata Ayi,  jangan hanya karena hal yang bersifat kepentingan-kepentingan pengurus PD Himpaudi yang tidak sehat, mereka mengorbankan para ketua PC Himpaudi. 


Surat Pemecatan yang dilayangkan oleh PD Himpaudi kepada 35 PC atau Korcam Himpaudi se Kabupaten Pandeglang.


"Mereka (PC Himpaudi) Hanya menjadi korban moral, mental serta etika yang telah di rusak nama baiknya di lingkungan masyarakatnya masing-masing oleh PD Himpaudi itu sendiri," jelasnya. 

Ayi menambahkan, sebagai seorang pendidik para ketua PC Himpaudi ini jelas telah di jatuhkan mentalnya, dan jangan di hakimi dengan dasar tuduhan yang tidak jelas tanpa Fakta peristiwa yang benar. 

"Kami menegaskan jangan pernah di ganggu hak-hak Konstitusional pendidik sesuai di dalam ranahnya saja jangan gunakan pola-pola yang tidak sehat seperti yang di lakukan oleh PD Himpaudi kabupaten pandeglang yang otoriter tersebut, kami akan lakukan perlawanan secara hukum atas peristiwa yang di tuduhkan dan pemecatan yang tidak berdasar hukum ini!," tegasnya.

Sementara itu, Ketua PC Himpaudi Kabupaten Pandeglang Ika Dian Supriatna mengakui, bahwa temuan tersebut (BOP PAUD) yang telah mengakibatkan seluruh PC Himpaudi atau korcam se Kabupaten Pandeglang di pecat, karena di nilai telah melanggar kode etik.

“Untuk mencari kepastian dalam kasus ini apakah benar atau tidaknya korcam atau PC ini terlibat, akan di lakukan pendalaman, namun,  secara kelembagaan semua korcam atau PC saat ini di nonaktifkan dulu,” tukasnya. ***


Penulis: Ila Nurlaila Sari

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama