Terkait Pengamanan 52 PMI Illegal Di Perairan Asahan, Ini Penjelasan AKBP Putu Yudha Prawira

MenaraToday.Com - Asahan : 

Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira menjelaskan bahwa Nahkoda kapal yang membawa 52 Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal tanpa dokumen menuju Malaysia, mengaku mendapat upah Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).

Hal ini dipaparka  Kapolres dengan didampingi Danlanal TBA Letkol Laut (P) Robinson Henrik Etwiory dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Asahan, Eko Hartarto saat memaparkan kasus diamankanya 52 PMI Ilegal oleh petugas patroli gabungan Polres Asahan dan TNI AL Lanal TBA.

"Kepada petugas, pelaku yang merupakan nahkoda kapal tanpa nama berinisal JM (39) warga Jalan Beting Kuala Kapias, Kota Tanjungbalai mengaku dirinya dihubungi oleh seorang perempuan berinisial N warga Pematang Pasir Teluk Nibung pada hari Kamis (6/1/2022), sekitar pukul 10.00 Wib dengan menawarkan kepada pelaku untuk membawa orang ke Malaysia daerah Morit dengan upah Rp. 5.000.000,-  khusus buat tekong (nahkoda),"kata Kapolres AKBP Putu di halaman Mako Polres Asahan, Jumat (07/1/2022).

Sedangkan kepada Kuanca (tukang mesin), Kapolres membeberkan mendapat upah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan anggota mendapat Rp. 2.000.000,-(dua juta rupiah).

"Setelah sepakat, kemudian pada pukul 16.00 wib pelaku bersama dengan anggotanya berinisial G, A dan T menuju kapal boat yang sehari hari dibawa pelaku JM untuk mencari ikan milik perempuan berinisial N di tangkahan PT. Timur Jaya Beting Kuala Kapias yang selanjutnya pelaku berangkat menuju ke lampu putih perairan Bagan Asahan dan tiba pukul 19.00 wib,"jelasnya.

Sambil menunggu diatas Kapal boat, pelaku kembali mendapat telepon dari perempuan berinisial N dengan menyampaikan ada sekitar 53 orang yang akan berangkat ke Malaysia dan dilangsir oleh 4 buah sampan yang datang secara tidak bersamaan.

"Pelaku bersama 52 PMI Ilegal berhasil diamankan petugas patroli gabungan dari Polres Asahan bersama TNI AL Lanal TBA pada hari Jumat (7/1/2021) sekitar pukul 00.05 WIB, dengan koordinat 3 3’ 711”U - 99 52’ 408 “ T, bersama barang bukti 1 unit kapal boat kayu dan uang tunai Rp. 500.000, milik pelaku JM,"ungkap Kapolres.

Diakhir paparannya, Kapolres menyebutkan Polres Asahan bersama dengan TNI AL Lanal TBA masih melakukan penyelidikan untuk mengejar para pelaku lainnya  yang terlibat dalam peristiwa perdagangan orang tersebut.

"Pelaku JM dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 10 lebih subs Pasal 11 dari UU RI NO 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 81 jo Pasal 69 subs 83 jo 68 dari UU RI NO 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja Migran indonesia jo Pasal 55, 56 dari KUHPidana dengan hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp.600.000.000,-," jelasnya (Nn/Rls)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama