Terkait Temuan BPK RI Banten, Direktur ALIPP: Urusan Negara di Bawa ke Rumah Pribadi Ada Apa...

Surat Undangan Untuk Para Pejabat Terkait yang diterbitkan oleh Inspektorat Prov. Banten. Kamis 13 Januari 2022.


MENARATODAY.COM  Banten - Temuan Badan Pengawas Keuangan (BPK) atas anggaran publikasi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten pada 2015 jadi sorotan, Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) kumpulkan sejumlah pejabat di kediamannya, di Pinang, Kota Tangerang, Banten.

Menurut informasi yang didapat, agenda pertemuan ini guna membahas tindak lanjut penyelesaian sisa temuan BPK RI Perwakilan Banten tahun 2015 lalu.

Berikut daftar pejabat yang hadir dalam pertemuan tersebut, Sekretaris DPRD Banten, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Biro Hukum Setda Pemprov Banten, Sekretaris Inspektorat Provinsi Banten beserta tim tindak lanjut, M. Ali Hanafiah selaku Kasubag Informasi dan Publikasi Sekretariat DPRD Banten tahun 2015, Iman Sulaiman selaku Sekretaris DPRD Banten tahun 2015, Tb. Moch.

Kurniawan selaku Kabag Keuangan Sekretaris DPRD Banten tahun 2015, R. Suryana selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Banten tahun 2015 dan Awan Ruswan selaku Kebag Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Banten tahun 2015. 

Menyikapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP), Uday Suhada angkat bicara.

Menurutnya, persoalan tindak lanjut temuan BPK tahun 2015 seharusnya sudah bisa diselesaikan oleh Pemprov Banten.

Akan tetapi, kata Uday, sejauh ini temuan tersebut terkesan sengaja dibiarkan.

"Ini persoalan lama yang dibiarkan terkatung-katung, tak selayaknya dibiarkan, hemat saya saatnya aparat penegak hukum mengambil langkah konkrit, ini uang rakyat lho,” ujar Uday. 

Uday menuturkan, Pemprov sudah diberi jangka waktu selama tiga tahun oleh BPK, sebagai toleransi yang sebetulnya sangat cukup untuk mengembalikan uang negara.

“Seharusnya sudah selesai, ini jadi terkesan memunculkan kesan mengistimewakan orang yang salah, apalagi persoalan ini tak ada penyelesaiannya hingga saat ini,” ujar Uday.

Uday menambahkan, biasanya langkah aparat penegak hukum (APH)  cepat dan agresif dalam menangani setiap hasil temuan BPK.

“Pada temuan lain, APH begitu agresif, tapi kenapa dalam temuan ini APH terkesan tidak tegas?," ucap Uday.

Lanjut Uday, total temuan hasil audit BPK tahun 2015 kurang-lebih Rp6,5 miliar,  masih tersisa Rp2,6 miliar yang harus dikembalikan.

"Penegak hukum tidak boleh tebang pilih, apalagi kerugiannya cukup besar dalam kurun waktu 5 tahun terakhir,” katanya.


Temuan LHP BPK RI Perwakilan Banten


Perlu diketahui, anggaran publikasi pada tahun 2015 di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Banten bermasalah. 

Hal itu berawal dari temuan yang tertuang dalam LHP BPK tahun 2015.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Banten tahun 2015, pengeluaran belanja promosi dan publikasi pada DPRD Banten sebesar Rp21,5 miliar yang tidak di dasarkan SPK (surat pesanan) dan terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp6,7 miliar menjadi temuan.

Berdasarkan hasil pantauan, tindak lanjut atas LHP BPK tahun 2015, dari temuan kelebihan pembayaran sebesar Rp6,7 miliar baru ditindaklanjuti oleh Sekretariat DPRD Banten sebesar Rp541 juta. 

Sementara sisa kelebihan pembayaran yang harus dikembalikan dan di pertanggungjawabkan senilai Rp6,2 miliar belum ditindaklanjuti oleh Sekretariat DPRD Banten.

Temuan ini terjadi di Sub Bagian Informasi dan Publikasi.

Pada 2015, Kepala Sub Bagian Informasi dan Publikasi dijabat oleh Ali Hanafiah, yang saat ini menjadi Ketua Komite Pemuda Nasional Indonesia (KNPI) Provinsi Banten sekaligus Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Samsat Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten. ***


Penulis: Ila Nurlaila Sari

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama