Unit Reskrim Polsek Tegalsari Surabaya Meringkus Dua Pelaku Curanmor

MenaraToday.Com - Surabaya :

Bergerak cepat Unit Reskrim Polsek Tegalsari Surabaya amankan Dua pelaku curanmor yang di dapat dari laporan masyarakat pada hari Selasa tgl 14 Desember 2021.

Laporan yang telah kita terima, telah terjadi pencurian Sepeda Motor (R2) yang beralamat di Jalan Pandegiling GG 3 no 23 Surabaya.

Dari kejadian tersebut, unit Reskrim Polsek Tegalsari datang ke lokasi kejadian guna untuk olah TKP, serta berhasil di temukan CCTV di sekitar lokasi kejadian. 

Setelah mendapatkan hasil Rekaman CCTV, lalu unit Reskrim Polsek Tegalsari melakukan indentifikasi Pelaku dan akhirnya pelaku dapat tertangkap saat melintas di jalan Raya Burneh Madura saat hendak pulang ke rumahnya.

Kapolsek Tegalsari Kompol Achmad Rahmatullah Dwi Nugroho S.H.,S.I.K. yang di dampingi Kanit Reskrim Polsek Tegalsari AKP Marji Wibowo mengatakan, Modus kedua tersangka ini mencari sasaran di perkampungan gang yang sempit karena sepeda motor jarang di masukan di dalam rumah.

Kedua tersangka laki-laki berinisial AF (22), warga Burneh Bangkalan Madura, sedangkan satu temannya bernama AH (26) warga Tanah Merah Madura.

Dari barang bukti yang di amankan adalah

1 (satu) buah kunci T

1 (satu) STNK asli sepeda motor Honda beat bernopol L 6113 CH

1 (satu) unit motor Vixion hitam bernopol L 3204 G yang di gunakan tersangka sebagai sarana Transportasi

Tersangka untuk mempertanggung jawabkan perkaranya, kini di jerat pasal 363 KHUP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (Rangga)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama