Beriman Sinaga Pangulu Tonduhan Diduga Manipulasi Data Seleksi Lelang Untuk "Keuntungan" Kegiatan DD

Menaratoday.com, Simalungun:

Kegiatan Dana Desa Tahun Anggaran (DD TA.2021) di Nagori Hatonduhan, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun diduga Pangulu, Beriman Sinaga melakukan praktik ilegal dalam pelaksanaan kegiatan lelang Dana Desa  yang belanjanya kebutuhannya lebih dari 2 juta rupiah.

Dan hal lain, Pangulu Nagori Hatonduhan  juga tidak memberikan tugas Tim pelaksanaan kegiatan (TPK) dengan semestinya yang telah dituangkan dalam Permendagri nomor 20 tahun 2018, Tugas TPK Menurut Perka LKPP Nomor 12 Tahun 2019, dan Permendes nomor 6 tahun 2020. Yang dimana TPK berfungsi sebagai Pelaksanaan pengguna anggaran dan juga melakukan survei harga material yang akan digunakan.

Dugaan manipulasi serta berita acara pelaksanaan lelang kegiatan dana desa TA.2021 tersebut mulai terkuak saat menaratoday.com mengkonfirmasi TPK dan mantan KUR Pembangunan yang menjadi PLT Sekdes di Kantor Pangulu Hatonduhan, saat di pertanyakan salah satu kegiatan pembangunan lapen di Huta I Sorba Janji Bayu yang nilainya sekitar 560 juta rupiah.

"Itu kegiatan belum di LPJ-kan, nanti saat LPJ aja dibuat berita acara lelangnya. Dan emang TPK ada 5 bang dan tidak tau kami kalau masalah survei harga dan pententu perusahaan untuk menyuplayer bahan material disini, itu pangulu semua" Jelasnya Plt Sekdes, (22/12/2021).

Aku panggil dulu TPKnya ya bang, jelas sekdes dan TPK yang dipanggil sekdes yang juga merupakan Gamot tidak bisa menjelaskan dan meminta untuk menanyakan hal tersebut pada Beriman Sinaga pangulu Nagori.

"Saya tidak tau itu semua bang, aku TPK hanya disuruh mengawasi kegiatan aja dan menerima bahan material dilapangan. Tidak ada kami survei harga dan melakukan kegiatan lelang kegiatan, Abang tanya pangulu (Beriman Sinaga) dia semua itu tau" Ujar TPK. (R1/red)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama