Diduga Belum Miliki IMB, Tower Telekomunikasi di Desa Paya Pinang Sergai Sudah Berdiri



Keterangan Gambar : Tower Telekomunikasi yang sudah berdiri diduga tanpa memiliki IMB di Desa Paya Pinang, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai (Foto/Tim)

MenaraToday.Com - Serdang Bedagai : 
Pendirian bangunan sebuah menara atau tower komunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) milik salah satu perusahaan operator seluler di Desa Paya Pinang, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dipertanyakan.

Pasalnya, menara setinggi kurang lebih 73 meter dan berdiri di tanah milik salah seorang warga yang berada disekitar area pemukiman padat penduduk tersebut diduga belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Dari pantauan Wartawan dilokasi, Sabtu (5/2/22) lalu, tidak terlihat adanya papan plang izin yang menunjukkan bahwa bangunan tersebut sudah memiliki izin resmi dari pihak terkait, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM2TSP).

Salah seorang warga sekitar yang tidak mau disebutkan namanya mengakui tidak mengetahui ada tidaknya izin pembangunan menara di dekat kediamannya tersebut. Dirinya bahkan mengaku khawatir dengan keberadaan menara di Desa Paya Pinang itu.

"Pembangunan menara tersebut dilakukan sekitar awal bulan Januari Tahun 2022, dan berdiri diatas tanah seluas satu rante milik warga bernama Gudel, yang dikontrak oleh perusahaan operator sebesar Rp.90 juta," terang warga tersebut.

Lanjut warga, terkait adanya persetujuan tandatangan warga sekitar dan bantuan dari pihak perusahaan, ia mengaku tidak pernah didatangi dan menerima apapun dari pihak perusahaan maupun dari pemerintahan desa.

"Untuk itu, atas adanya pembangunan tower yang diduga tanpa IMB ini, Bupati dan Ketua DPRD Sergai diharap dapat menindaklanjutinya agar semua pihak pengusaha patuh terhadap Peraturan Perundang undangan yang berlaku. Khususnya dampak pembangunan tower ini bagi masyarakat sekitar," tandasnya.

Sementara itu salah seorang warga lainnya, mengaku ada menerima uang sebesar Rp 1,5 juta dari perusahaan operator. 

"Informasinya, ada sekitar 18 Kepala Keluarga yang menerima bantuan itu," tambahnya.

Guna memastikan IMB atas tower yang sudah berdiri ini, Senin (7/2/22), Kepala Desa Paya Pinang saat ditanyai melalui WhatsApp no 08537055xxxx tidak bersedia memberi jawaban.

Sedangkan Kepala DPM2TSP Sergai, Reza, yang saat Senin pagi menyebutkan nanti kami chek dahulu, hingga berita ini diturunkan dan kembali di chat via WhatsApp no 0811-6548-xxx juga 

tidak bersedia memberi jawaban terkait apakah tower ini sudah memiliki IMB  atau belum.(Tim)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama