Diduga Pekerjaan Drainase Terlambat dan Volume Berkurang, Honorarium Pamong Desa Tidak Dibayar

MenaraToday.Com - Lampung Timur :

Terkait Pembangunan Pekerjaan Drainase sepanjang 847 meter , yang dananya bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2021, Desa Putra Aji 2, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, Lampung Tahun Anggaran 2021, Terlambat dan Kekurangan volume pekerjaan serta Tidak transparan. 

Dan honorium pamong desa mulai dari Kepala Dusun (Kadus), BPD, Ketua RT serta Linmas pada tahun anggaran 2021 triwulan keempat tepatnya bulan Oktober,November,Desember,  tidak dibayarkan oleh Rozikin selaku Kepala Desa Putra Aji 2, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung, (12/02/2022).

Dari pembangunan pekerjaan drainase sepanjang 847 meter di Desa Putra Aji 2, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, Lampung diduga terlambat, kekurangan volume pekerjaan, asal-asalan, dan tidak transparan serta tidak sesuai Rencana Anggaran Belanja (RAB).

Hal ini diperkuat dengan pernyataan dari Erwanto selaku Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Putra Aji 2, pada saat dikonfirmasi oleh portal ini mengatakan, bahwa mengenai pembagunan pekerjaan drainase yang ia kerjakan dengan volume fisik bangunan dengan ukuran panjang drainase yaitu 815 meter, lebar atas 50 cm, kedalaman 60 cm, dan lebar dalam 40 cm, memang terlambat," Ujarya.

Dijelaskannya, adapun mengenai keterlambatan pekerjaan tersebut karena faktor alam yaitu dengan adanya curah hujan yang intensitasnya yang tinggi beberapa waktu akhir ini, dan banyak material kami yang hilang tergerus dari curah hujan itu sendiri," Paparnya.

Dan saya melakukan pelaksanaan pekerjaan drainase tersebut mulai dari volume pekerjaan drainase dari panjang, lebar atas, kedalaman, dan lebar dalamnya serta kemiringannya itu sudah saya laksanakan pekerjaaannya. Dani semua itu sesuai dengan perintah atau instruksi arahan langsung dari pak Rozikin selaku kepala desa Putra Aji 2,, dan pendamping desa, dan saya akui sekarang ini memang saya jarang hadir dilokasi pembangunan, karena kondisi kesehatan saya yang lagi sakit," Tuturnya.

"Saat portal ini turun kelapangan melakukan investigasi langsung dilokasi pekerjaan yang masih dikerjakan tersebut,  bertemu langsung dengan para pekerja yang diwakili oleh Edi mengatakan kepada portal ini, bahwa untuk ukuran yang kami kerjakan yaitu dengan lebar atas 50 cm, kedalaman 50 cm, dan lebar dalamnya cuma 30 cm saja.  Adapun kemiringannya ada yang lurus saja dari atas kebawah atau tidak mengerucut kebawah dari pembagunan pekerjaan drainase ini kami kerja sesuai perintah saja," Jelasnya.

Dan ditegaskannya, kami hanya kerja sesuai dengan perintah dari pelaksana, yaitu Erwanto selaku Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), dan kami ini hanya pekerja, apa yang diperintahkan ya kami kerjakan," Tutupnya.

Ditempat terpisah, salah satu dari beberapa perwakilan pamong, yaitu Kepala Dusun yang tidak mau disebutkan namanya, saat dikonfirmasi oleh portal ini, terkait honorium (gaji) selaku pamong desa mengatakan, bahwa ia belum menerimanya dari bulan Oktober, November, Desember tahun 2021 yang lalu, dan itu termasuk dalam kwartal triwulan keempat," Ujarnya.

Masih kata ia, bahwa honornua lebih kurang Rp.2,4 juta setiap bulannya, akan tetapi saya tidak pernah menerima honorium tersebut secara utuh, karena dipotong untuk biaya kesehatan BPJS dan Uang Kas. Dan setiap bulan dari triwulan pertama, kedua, dan ketiga hanya menerima sekitar Rp. 2,1 Juta saja," Ungkapnya.

Rozikin, selaku kepala desa Putra Aji 2, pada saat dikonfirmasi diruang kerjanya mengatakan, bahwa terkait pekerjaan yang terlambat tersebut karena faktor alam, yaitu dengan seringnya turun hujan di desa kami, makanya pekerjaan tersebut jadi terlambat," Katanya.

"Ketika dipertanyakan terkait hal pekerjaan tersebut masuk kedalam program tahun anggaran berapa, Rozikin menjelaskan itu masuk dalam program Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021. Disaat dilanjutkan dengan pertanyaan selanjutnya dari portal ini, apakah hal tersebut tidak menyalahi aturan, kenapa di bulan februari 2022 masih dikerjakan, dijelaskannya bahwa itu senua karena faktor alam," Rozikin sembari mengalihkan pertanyaan dari awak media portal ini.

Ditambahkannya, mengenai pekerjaan drainase itu,  dikerjakan oleh TPK desa, adapun dari volume pekerjaan tersebut, ia mengatakan bahwa panjangnya 847 meter," Jelasnya.

Masih kata Rozikin, ketika disinggung mengenai honorium pamong desa mulai dari Kepala Dusun, BPD, Ketua RT, dan Linmas dijelaskannya, semuanya itu memang belum dibayarkan. Dikarenakan itu perintah dari bapak Bupati, yang disampaikan melalui bapak Camat Pamiftahudin, bahwa setiap desa yang belum melunasi Pajak Bumi dan bangunan (PBB) dari para setiap penduduk, tidak akan dibayarkan honorium pamong desa setempat," Seraya berdiri dari bangku duduknya meminta kepada awak media portal ini untuk tidak menuliskan pernyataannya.

Camat Sukadana,  Famitahudin ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya mengatakan kepada portal ini, bahwa terkait permasalahan in saya kurang tahu persis.

"Karena kami ini sifatnya cuma merekomendasikan usulan dari setiap desa yang ada dilingkup Kecamatan Sukadana kepada pihak terkait, yaitu Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Lampung Timur," Jelasnya.

Adapun mengenai rinciannya, bapak silahkan saja konfirmasi langsung kepada pihak terkait tersebut. Yaitu Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa ( Selaku Kabidnya), Sebab kami ini sifatnya cuma merekomendasikan usulan-usulan dairi pihak desa, " Sembari memohon jangan sampai dikasih tahu bahwa dirinya yang memberikan nomor ponsel kabid tersebut kepada awak media portal ini," Pungkasnya.

Kepada Aparatur Penegak Hukum (APH), Kepolisian, Kejaksaan, untuk segera menindaklanjuti dari permasalahan ini, yang terindikasi merugikan keuangan negara,  sebagai muara Perbuatan Melawan Hukum (PMH), sebagai pintu masuk melakukan perbuatan tindak pidana korupsi. (Helmi)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama