Edarkan Sabu, Residivis Ini Kembali Di Kerangkeng

MenaraToday.Com - Asahan :

Seakan tidak ada kapok-kapoknya masuk penjara, RD alias Daud (46) beserta sepupunya H (26) kembali mendekam di balik jeruji besi terkait kasus kepemilikan narkotika jenis sabu.

Informasi yang berhasil di himpun residivis ini diringkus personel Satresnarkoba Polres Asahan di Jalan Penggalang Lingkungan IV Gang Ubudiyah, Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kisaran Barat, Asahan, Sumatera Utara, Rabu (16/2/2022) sekira pukul 23.30 Wib.

 "Kedua pelaku diringkus berkat informasi warga yang resah dengan aktivitas pelaku yang kerap bertransaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Penggalang. Berkat informasi tersebut tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan. Dengan didampingi Kepala Lingkungan setempat kita melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan kita pun berhasil menemukan barang bukti berupa 6 bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat 1,2 gram (brutto), 1 bungkus plastik klip kosong, 1 unit HP Android merk Oppo dan uang tunai sebesar Rpm 140 ribu" jelas Kasatresnarkoba Polres Asahan AKP Nasri Ginting, Kamis (17/2/2022).

Nasri Ginting menambahkan kedua pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari B warga yang sama. 

"Kedua pelaku bersama barang bukti kita bawa ke ruangan Satresnarkoba Polres Asahan untuk pemeriksaan lebih lanjut sementara pemasok sabu untuk pelaku masih kita buru" jelasnya mengakhiri. (AP Sinaga)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama