Miliki Sabu, Eko Sipispis Ditangkap BNN, Terancam 20 Tahun Penjara

Keterangan Gambar : Eko Syahputra alias Eko (Foto dikutip dari Google/FB)

MenaraToday.Com - Tebing Tinggi :

Eko Syahputra alias Eko (35) Warga Desa Buluh Duri, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ditangkap Personil Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tebing Tinggi, pada Sabtu (29/1/22) di Desa Buluh Duri, Kecamatan Sipispis, Sergai, sekitar Pukul 08:30 Wib.

Personil BNN Kota Tebing Tinggi menerima informasi adanya peredaran gelap narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh Eko di Desa Buluh Duri Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai.

Berdasarkan hasil laporan tersebut, Personil BNN Kota Tebing Tinggi menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan penangkapan terhadap Eko disebuah Rumah di Desa Buluh Duri, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai.

Dari Rumah tersangka Eko Syahputra alias Eko, Personil BNN Kota Tebing Tinggi menemukan barang bukti narkotika jenis shabu dengan berat bruto 9,54 gram dan berat bersih 9,04 gram, dikemas dalam plastik klip bening ukuran besar didalam dompet berwarna putih. Satu buah sendok shabu terbuat dari pipet. Satu buah tempat tusuk gigi berisi satu buah plastik klip bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,56 gram dan berat bersih 0,24 gram. Dua buah plastik klip bening ukuran besar berisikan puluhan plastik klip bening kecil. Satu buah alat hisap Shabu (Bong).

Kepada MenaraToday.Com, Jumat (4/2/22) Kepala BNN Kota Tebing Tinggi, AKBP Indra Siagian, didampingi Pardede, saat konferensi pers dan sekaligus silaturahmi dengan Wartawan dari Media Online, Cetak dan Televisi, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2, Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 Tahun penjara dan maksimal 20 Tahun penjara.(Tim)

1 Komentar

Lebih baru Lebih lama