PKN Tuntut APH Telusuri Pungli Jamsosratu Di Tanjungsari Lebak

Ketua Lembaga Pemantau Keuangan Negara (PKN) Kabupaten Lebak Fam Fuk Thjong


MENARATODAY.COM, Lebak-Terkait adanya temuan pungutan liar (Pungli) dalam bantuan sosial (Bansos) Jamsosratu di Kampung Sempureun, Desa Tanjungasari, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Banten.

Ketua Lembaga Pemantau Keuangan Negara (PKN) Kabupaten Lebak Fam Fuk Thjong meminta, agar pihak terkait segera turun tangan mengecek penyaluran bantuan Jamsosratu.

"Ramainya pemberitaan atau hasil temuan dari tim YouTuber Berani Berkata Benar, juga awak media serta Lembaga yang langsung turun ke lapangan dan menerima keluhan masyarakat, itu bisa menjadi dasar, adanya dugaan pungutan liar dan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum tersebut sesuai dengan hasil temuan dan invetsigasinya," tuturnya. Kamis 17 Februari 2022.

Pihaknya juga mengaku, dalam waktu dekat akan melaporkan dugaan adanya pungutan liar (Pungli) bantuan Jamsosratu tersebut.

"Kami PKN SIAP memberantas siapa saja yang menghambat dan bermain-main dengan program pemerintah dalam mensejahterakan Rakyat. Dan dalam waktu dekat, kami akan membuat laporan kepada APH," tegasnya.

Fam Fuk Tjhong juga merasa miris, melihat keluhan dari penerima dalam video tersebut.

"Saya mendengar uang bantuan Jamsosratu itu tidak diberikan atau tidak sampai kepada penerima. Ya, meskipun warga itu memang benar sudah mengganti ke PKH, mungkin itu baru mau, tidak mungkin warga itu maksa ingin diberi, jika mereka mampu. Saya kaji secara akal sehat, ketika saya melihat Video itu, ya karena mereka sudah habis kesabaran, karena mereka terkesan di bohongi oleh oknum bernama Ombi itu," lanjut Fam Fuk Tjhong atau biasa disapa Uun ini.

Fam Fuk Tjhong alis Uun yang juga Relawan Jokowi ini menambahkan, Jamsosratu adalah program bantuan pemerintah untuk warga kurang mampu, yang tentunya itu harus di jaga dan diberikan dengan sebaik-baiknya.

"Kenapa itu kok malah di atur oleh seorang Ketua kelompok atas nama Ombi itu, kenapa mereka tidak di biarkan mengambil uang bantuan itu sendiri atau masing-masing saja, kan mereka yang dapat, kenapa ATMnya di kumpulkan, dan yang lebih mirisnya, ada salah satu penerima bantuan karena mengambil sendiri kok malah di ancam tidak akan dapat lagi, memangnya oknum Ombi itu siapa," tukasnya.

Ia menjelaskan, sesuai amat UUD 1945 dalam rangka percepatan pengentasan kemiskinan dalam pasal 27, 33 dan 34 yaitu agar masyarakat dapat hidup layak, baik dari kesehatan, pendidikan maupun dari segi ekonomi. 

"Maka, pemerintah mengeluarkan Pepres Nomor 166/2014 agar pemerintah Provinsi dan Kabupaten ikut berperan serta dalam mengentaskan kemiskinan. Khususnya Provinsi Banten dalam melaksanakan program ini yg tertuang dalam Pergub Nomor 16/2015 mengenai Jamsos Ratu," jelasnya.

Nah, dengan adanya Jamsos Ratu ini, kata Uun, di harapkan masyarakat Banten dapat merasakan program ini sepenuhnya. Tanpa ada pungli apalagi manipulasi data dengan dalih di alihkan.

"Kalau memang di alihkan ini harus jelas dan transparan pengalihannya. Ya bukan hanya lisan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan yang akhirnya dana itu dinikmati oleh oknum itu sendiri. Kalau ini benar terjadi, ini merupakan satu tindak pidana sosial dan menghambat pemerintah dalam menyalurkan program bantuan tersebut," tegasnya. (la) ***

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama