Polsek Kualuh Hulu Dinilai Lamban, Korban Penganiayaan Minta Keadilan



Keterangan Gambar : Polsek Kualuh Hulu Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Provinsi Sumatera Utara.(Foto/Tim)

MenaraToday.Com - Sumatera Utara :

Julham (35) Warga Dusun Karang Sari Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura), korban penganiayaan yang diduga dilakukan secara bersama-sama oleh Selamat (34) dan Misno (31) Warga Simpang Membot Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, pada Sabtu 04 Desember 2021 lalu, sekitar Pukul 08:30 Wib di Dusun Suka Jadi Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, memohon kepada pihak kepolisian agar laporannya ditangani secara serius dan meminta keadilan yang seadil-adilnya.

Kepada MenaraToday.Com, Julham menceritakan awal terjadinya peristiwa penganiayaan yang dialaminya tersebut.

"Waktu itu saya mau kerja ke ladang, kemudian datang Selamat (pelaku) diajak saya kerja di ladangnya, dan saya diajak kerumah tokeh sawit katanya mau minjam uang dulu, kami pun berangkat boncengan naik kereta (sepeda motor) milik saya. Begitu kami sampai ketempat tokeh sawit itu, ada Misno adeknya Selamat sudah nunggu disitu, Selamat turun dari kereta, posisi saya masih diatas kereta, tiba-tiba saya langsung di piting sama Selamat dan dipukuli pakai kayu (kaki meja) sama adeknya Selamat sampai kaki Saya cedera Bang, Saya gak ada melawan Bang, kereta Saya diambil, Hand Phone (HP) Saya diambil, Saya pun lari menyelamatkan diri pada waktu itu minta pertolongan Warga. Sampai saat inipun kereta dan HP Saya belum dikembalikan, padahal itu kenderaan saya untuk bekerja mencari makan untuk menafkahi keluarga saya Bang. Kaki Saya ini sampai sekarang kalau dibawa jalan agak jauh maaf cakapnya banyak berhenti lah Bang, karena  kaki Saya sakit Bang, bengkak lagi" ungkap Julham dengan sedih.

Dijelaskannya, peristiwa Penganiayaan tersebut pun telah dilaporkan Julham sesaat setelah kejadian ke Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhan Batu, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Tanggal 4 Desember 2021, Nomor : LP/B/551/XII/2021/SPKT/POLSEK KUALUH HULU/POLRES LABUHAN BATU/POLDA SUMUT dan telah dilakukan visum di Rumah Sakit Umum Daerah Aek Kanopan, Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu Utara. 

Berselang dua hari, yakni Tanggal 6 Desember 2021 diberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) yang ditanda tangani oleh Kepala Kepolisian Sektor Kualuh Hulu, AKP Is Gunarko, Tapi hingga saat ini menurut korban kasus tersebut belum ada kejelasan, Julham menjelaskan bahwa dirinya sudah beberapa kali menanyakannya ke pihak Polsek Kualuh Hulu, tapi belum juga ada kejelasan.

Julham menilai, Kinerja Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhan Batu, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) terkesan lamban. Dirinya berharap agar kasus ini segera ditindaklanjuti sesuai prosedur dan hukum yang berlaku agar masyarakat merasa mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.

"Waktu buat pengaduan ke Polsek memang ditanggapi, tapi lama-lama kok...?, Kayaknya diperlambat, udah  2 Bulan belum ada perkembangan" Ungkap Julham.

"Mereka (Pihak Polsek Kualuh Hulu) sudah memproses lalu melayangkan surat panggilan Pertama ke Saksi, mereka gak mau datang. Baru pihak Polsek berjanji akan melayangkan surat panggilan Kedua, kata Jupernya Saya yang disuruh ngantar nantinya, tapi Saya tunggu-tunggu gak ada kabar, kayaknya diperlambat Bang. Memang saksi-saksi pro sama pelaku, orang-orang mereka semua" Ungkap korban ini dengan polos.

Sementara itu, Pihak Polsek Kualuh Hulu melalui AIPTU MF. Fujiansyah saat dikonfirmasi MenaraToday.Com Senin (14/2/22) menjelaskan bahwa perkara tersebut ditangani oleh AIPDA Polman. 

"Kalau Saya kan di Opsnal, yang nangani perkaranya si Polman" Terang Fujiansyah dengan nada ramah.

Guna kepentingan konfirmasi terkait hal tersebut agar pemberitaan berimbang, MenaraToday.Com mencoba Konfirmasi kepada Polman yang juga disebut keluarga korban (Julham) sebagai Juper (Penyidik) nya. 

Saat dikonfirmasi, melalui sambungan telepon seluler, Senin (14/2/22) Polman menjelaskan bahwa mereka bekerja sudah sesuai Prosedur dan berpatokan kepada Peraturan Kapolri. 

"Aku lagi di Polres Labuhan Batu pula ini Bang, Kenapa Bang? Kenapa?. Abang mau tanya pengaduan apa perimbangan berita? Kalau mau berimbang berita ke Polres Bang, ke Humas kalau mau berita. Makanya sebenarnya enak jumpa kalau ngomong Bang, dari telepon ginikan gak enak kalau ngomong. Kita berdasarkan Perkap Nomor 6 Tahun 2019, Peraturan Kapolri Bang" katanya sambil memaparkan terkait prosedur penanganannya.

"Dan terkait laporan masyarakat di Polsek itu, Satu hari mau sampai 6 atau 7 laporan Bang, yang mana harus kita duluankan Bang" kata Polman.

Masih Kata Polman, terkait Saksi yang disebutkan Julham (Korban), tidak dapat dihadirkan oleh Julham (Korban).

"Jadi gini Bang, Saksi yang diajukan dia, tidak bisa dihadirkan dia. Dengar dulu, bukan gak mau hadir, kalau apakan datang sendiri" katanya.

Ketika ditanya lagi, Polman menjelaskan bahwa Saksi sudah dipanggil sebanyak Dua kali.

"Saksi sudah panggilan dua kali, baru kita ajukan surat perintah membawa" Jelasnya.

Tapi sayangnya, Polman seolah menakut-nakuti Wartawan terkait tugas Pers dalam melaksanakan tugas. Disebutkan nya, jika Wartawan merekam saat konfirmasi tanpa sepengetahuannya bisa kena pidana.

"ini kalau merekam secara apa, kena pidana bang, kalau merekam pembicaraan orang tanpa sepengetahuan orangnya  Bang kena pidana Bang" Katanya pula.

Padahal sudah dijelaskan sebelumnya bahwa Media ingin melakukan konfirmasi terkait adanya aspirasi dan keluhan dari masyarakat, guna untuk mendapatkan klarifikasi dari Pihak Polsek Kualuh Hulu, maka Media mencoba mengkonfirmasi untuk keperluan pemberitaan.

Dan upaya yang telah dilakukan pihak Media (Jurnalis) terkait konfirmasi untuk pemberitaan, adalah tugas PERS sebagai kontrol sosial berdasarkan Undang - Undang Republik Indonesia.

Hingga berita ini dikirim ke Redaksi, Kapolsek Kualuh Hulu belum dapat dikonfirmasi.(Tim)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama